Polres Bontang Sita 40 Knalpot Brong, 115 Pengendara Ditegur

Satuan Lalu Lintas Polres Bontang telah menyita 40 knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi. 115 pengendara pun sudah ditegur.

R
Polres Bontang Sita 40 Knalpot Brong, 115 Pengendara Ditegur

PORTAL BONTANG – Satuan Lalu Lintas Polres Bontang mengadakan konferensi pers tentang pemusnahan knalpot brong atau yang tidak memenuhi spesifikasi teknis di halaman Satuan Lalu Lintas, Sabtu lalu, 3 Februari 2024.

Dalam acara tersebut, setidaknya Satuan Lalu Lintas Polres Bontang telah menyita 40 knalpot brong yang tidak memenuhi spesifikasi.

Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing menyatakan bahwa sebelum melakukan penegakan hukum, mereka telah melakukan sosialisasi kepada bengkel-bengkel di wilayah hukum Polres Bontang untuk tidak menjual atau menerima jasa pemasangan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Februari 2024, Pekan Ini Libur Panjang

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap memberikan kesempatan kepada pengguna kendaraan bermotor untuk mengganti knalpot mereka dengan knalpot yang sesuai spesifikasi,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Selasa 6 Februari 2024.

“Terdapat sekitar 115 pengendara yang telah kami beri teguran. Penindakan dan penyitaan adalah langkah terakhir yang kami lakukan dalam upaya penertiban ini,” tambahnya.

Kapolres Bontang juga menyarankan kepada masyarakat yang memiliki hobi modifikasi motor untuk bergabung dengan komunitas motor.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Terbaru

“Kami siap untuk memfasilitasi,” tutupnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu