Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu 257,66 Gram di Loktuan, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 257,66 gram di wilayah Jl. NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan.

R
Polres Bontang Ungkap Peredaran Sabu 257,66 Gram di Loktuan, Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

PORTAL BONTANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 257,66 gram di wilayah Jl. NPK Pelangi, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Tersangka berinisial RAM alias MA Bin M ditangkap beserta barang bukti sabu dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.

Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga: PT Tri Energi Engineerindo Buka Lowongan Pekerjaan untuk 3 Jabatan

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu seberat 257,66 gram.

Kasat Res Narkoba Polres Bontang, AKP Rihart Nixon SH, menambahkan dalam konferensi pers tersebut.

“Sebagian sabu tersebut telah dijual sebanyak 4 gram dalam beberapa transaksi terpisah,” ujarnya, dikutip Portalbontang.com dalam rilisnya.

Tersangka mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial A dalam proses penjualan tersebut.

Baca Juga: PT Ikhsan Raya Perkasa Buka Lowongan Kerja untuk Proyek Nitrogen Plant II di Bontang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga: Apa Itu Turbulensi? Kejadian yang Sebabkan 1 Nyawa Melayang di Singapore Airlines SQ368 Rute London-Singapura

Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Bontang mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.

Selain Kapolres, dan Kasat Res Narkoba AKP Rihart Nixon SH, turut mendampingi Kasi Humas Polres Bontang Iptu Dani Purwantoro. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu