PPATK Kembali Aktifkan 100 Juta Rekening Bank, Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Rekening Masih Dormant?

PPATK tuntaskan analisis 122 juta rekening dormant untuk perangi kejahatan. Cek cara mudah aktivasi kembali rekening Anda yang terblokir!

M
PPATK Kembali Aktifkan 100 Juta Rekening Bank, Apa yang Harus Anda Lakukan Jika Rekening Masih Dormant?

Portalbontang.com, Jakarta – Banyak dari kita mungkin memiliki rekening bank yang terlupakan, tersimpan di dasar laci dan tak tersentuh selama bertahun-tahun.

Namun, di balik ketenangannya, rekening ‘tertidur’ atau dormant ini menyimpan potensi bahaya, menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan keuangan.

Menjawab risiko ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja menuntaskan sebuah operasi senyap berskala raksasa.

Sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, PPATK bersama perbankan menyisir dan menganalisis data 122 juta rekening dormant di seluruh Indonesia.

Hasilnya melegakan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengumumkan bahwa mayoritas rekening tersebut telah kembali aman.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).

Langkah tegas ini bukanlah tanpa alasan. PPATK menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant adalah benteng pertahanan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga sistem keuangan dari ancaman serius seperti penipuan, jual beli rekening untuk judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.

Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening—atau setara 90 persen—telah berhasil ‘dibangunkan’ dan kembali aktif. Sebagian besar di antaranya bahkan sudah ‘tertidur’ selama 5 hingga 35 tahun.

“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.

Bagi Anda yang mungkin merasa memiliki rekening lama dan belum bisa digunakan, PPATK mengimbau untuk tidak panik.

Langkah yang perlu dilakukan sangat sederhana: segera hubungi kantor cabang bank terdekat atau layanan pelanggan (customer service) resmi untuk melakukan pengkinian data dan proses aktivasi kembali.

Dengan tuntasnya analisis ini, diharapkan rekening masyarakat kini lebih terlindungi dari ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan lainnya.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPATK

Menu