Portalbontang.com, Jakarta – Banyak dari kita mungkin memiliki rekening bank yang terlupakan, tersimpan di dasar laci dan tak tersentuh selama bertahun-tahun.
Namun, di balik ketenangannya, rekening ‘tertidur’ atau dormant ini menyimpan potensi bahaya, menjadi celah empuk bagi pelaku kejahatan keuangan.
Menjawab risiko ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru saja menuntaskan sebuah operasi senyap berskala raksasa.
Sejak 15 Mei hingga 31 Juli 2025, PPATK bersama perbankan menyisir dan menganalisis data 122 juta rekening dormant di seluruh Indonesia.
Hasilnya melegakan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengumumkan bahwa mayoritas rekening tersebut telah kembali aman.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank,” kata Ivan dalam keterangan resminya, Sabtu (9/8/2025).
Langkah tegas ini bukanlah tanpa alasan. PPATK menjelaskan, penghentian sementara rekening dormant adalah benteng pertahanan untuk melindungi dana nasabah dan menjaga sistem keuangan dari ancaman serius seperti penipuan, jual beli rekening untuk judi online, korupsi, narkotika, hingga peretasan.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening—atau setara 90 persen—telah berhasil ‘dibangunkan’ dan kembali aktif. Sebagian besar di antaranya bahkan sudah ‘tertidur’ selama 5 hingga 35 tahun.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Bagi Anda yang mungkin merasa memiliki rekening lama dan belum bisa digunakan, PPATK mengimbau untuk tidak panik.
Langkah yang perlu dilakukan sangat sederhana: segera hubungi kantor cabang bank terdekat atau layanan pelanggan (customer service) resmi untuk melakukan pengkinian data dan proses aktivasi kembali.
Dengan tuntasnya analisis ini, diharapkan rekening masyarakat kini lebih terlindungi dari ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan lainnya.***