Program ‘Tengok Tetangga’ Bontang Jadi Andalan Cegah KDRT, Wali Kota Neni Usul Ini ke Menteri PPPA

Bontang usul solusi KDRT & minta tambah DAK ke Menteri PPPA! Program ‘Tengok Tetangga’ jadi andalan. Perlindungan perempuan & anak prioritas

R
Program ‘Tengok Tetangga’ Bontang Jadi Andalan Cegah KDRT, Wali Kota Neni Usul Ini ke Menteri PPPA

Portalbontang.com, Samarinda – Angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan isu perlindungan anak masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Di tengah sorotan ini, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, tak hanya hadir dalam diskusi, tetapi juga membawa tawaran solusi konkret dan permintaan tegas saat bertemu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi.

Pertemuan krusial ini berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Sabtu 10 Mei 2025 kemarin.

Baca Juga: Bontang Memukau di APEKSI Surabaya! Kostum Etnik Modern Juara Karnaval Curi Perhatian Nasional

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, diskusi yang dihadiri Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, beserta jajaran Kementerian PPPA dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim tersebut mengupas tuntas pelaksanaan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Bumi Etam.

Bunda Neni, sapaan akrab Wali Kota Bontang, tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyuarakan strategi dan kebutuhan daerahnya.

Sebagai langkah progresif, Bontang mengusulkan beberapa strategi penanganan jangka panjang yang menyasar akar permasalahan.

Di antaranya adalah integrasi pendidikan keluarga dan pengasuhan dalam kurikulum usia dini, pelaksanaan kelas manajemen emosi bagi anak dan remaja, serta penguatan dan pengembangan lembaga pengasuhan anak (daycare) yang ramah anak dan keluarga.

Baca Juga: Yabis Fest Resmi Dibuka: Ruang Kreativitas dan Pemberdayaan UMKM Baru di Bontang Hadir Setiap Sabtu

Tak hanya itu, Neni Moerniaeni memaparkan program unggulan Kota Taman yang terbukti ampuh: “Tengok Tetangga”.

Program yang digerakkan oleh Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM) ini, menurutnya, berhasil menekan angka kekerasan, mencegah penyalahgunaan narkoba, hingga menekan prevalensi stunting melalui pendekatan komunitas yang humanis dan semangat gotong royong.

Namun, semua inovasi dan program tersebut membutuhkan dukungan pendanaan yang memadai.

Baca Juga: Cegah Bencana Lebih Besar, Pegawai Setda Bontang Dilatih 'Jurus Jitu' Jinakkan Api

Menyadari hal ini, Bunda Neni dengan lugas menyampaikan harapan besar agar pemerintah pusat dapat meningkatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Jika DAK dapat ditingkatkan, maka pemerintah daerah akan memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menciptakan sistem perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak,” tegas Neni Moerniaeni.

Ia menekankan bahwa tambahan dana ini krusial untuk memperkuat daya dukung daerah dalam menjalankan program advokasi dan pendampingan korban kekerasan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementerian PPPA, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menunjukkan angka yang mengkhawatirkan secara nasional.

Baca Juga: Bukan Cuma Prestasi! Bontang Serius Garap Mental Juara Taekwondo Lewat Coaching Klinik, Ada Apa?

Sepanjang tahun 2024 saja, tercatat puluhan ribu kasus dilaporkan, dengan KDRT dan kekerasan seksual mendominasi.

Keterbatasan anggaran di daerah seringkali menjadi kendala dalam optimalisasi layanan, mulai dari pencegahan, penanganan korban, hingga reintegrasi sosial.

Oleh karena itu, usulan peningkatan DAK seperti yang disuarakan Wali Kota Bontang dianggap sangat relevan untuk memastikan setiap perempuan dan anak Indonesia mendapatkan perlindungan maksimal.  

Dalam pertemuan penting tersebut, Wali Kota Bontang didampingi oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Lukman, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Eddy Forestwanto, beserta jajaran terkait. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu