Proyek Sekolah Rakyat di Lahan 8 Hektar, Wawali Tinjau Lokasi di Bontang Lestari

Bontang siap bangun kawasan pendidikan terpadu Sekolah Rakyat Rp250 M di Bontang Lestari. Wawali Agus Haris tinjau lokasi. Simak fasilitas lengkapnya di sini!

M
Proyek Sekolah Rakyat di Lahan 8 Hektar, Wawali Tinjau Lokasi di Bontang Lestari

Portalbontang.com, Bontang – Proyek strategis nasional senilai Rp 250 miliar berupa Sekolah Rakyat akan dibangun di Kelurahan Bontang Lestari.

Sebagai tanda keseriusan, Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris, bersama perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), meninjau langsung lokasi proyek di Jalan Letjen Urip Sumoharjo pada Selasa (5/8/2025).

Dibangun di atas lahan seluas 8 hektar, Sekolah Rakyat ini akan mengintegrasikan tiga jenjang pendidikan (SD, SMP, dan SMA) dalam satu kawasan. Fasilitasnya pun dirancang sangat modern, meliputi asrama siswa, sarana ibadah lintas agama, fasilitas kesehatan, sarana olahraga, termasuk lapangan sepak bola berstandar internasional, sanggar seni dan lahan keterampilan (bercocok tanam, budidaya ikan, dll.)

Wawali Agus Haris mengungkapkan bahwa pembangunan ini merupakan arahan langsung dari Wali Kota untuk segera direalisasikan.

“Ini adalah arahan langsung dari Ibu Wali Kota agar pembangunan dapat segera dimulai dan diselaraskan dengan program yang sudah berjalan secara nasional,” ujar Wawali Agus Haris.

Saat ini, proposal proyek telah lolos verifikasi Kementerian Sosial. Peninjauan lapangan hari ini menjadi tahap akhir sebelum keluarnya rekomendasi resmi dari pemerintah pusat.

“Proposal sudah kita ajukan. Sekarang tinggal menunggu rekomendasi resmi dari Kementerian. Jika disetujui, kami siap memulai pematangan lahan,” pungkas Wawali.

Pematangan lahan diperkirakan memakan waktu tiga bulan dan berpotensi masuk dalam APBD Perubahan tahun ini jika rekomendasi pusat turun dalam waktu dekat.

Peninjauan ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan dari berbagai OPD terkait, seperti Dinas Pendidikan, PUPR, Bapperida, dan Dinsos PM, yang menunjukkan komitmen penuh Pemkot Bontang untuk menyukseskan proyek yang akan menjadi ikon baru pendidikan di Kota Taman ini.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu