Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik kepada Kakak Kandung, Polres Bontang: Sudah Ada Niatan

Polres Bontang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan adik kepada kakak kandungnya. Ada 22 adegan yang diperagakan.

R
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Adik kepada Kakak Kandung, Polres Bontang: Sudah Ada Niatan

PORTAL BONTANG – Untuk melengkapi berkas dan penyidikan serta memberikan gambaran tentang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang adik kepada kakak kandungnya, Polres Bontang mengadakan rekonstruksi pada Selasa, 6 Februari 2024.

Kasat Reskrim Iptu Hari melalui KBO Sat Reskrim Ipda Samuri menjelaskan, tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mencocokkan berita acara hasil penyidikan untuk proses penuntutan dari kejaksaan.

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan adik kepada kakak kandungnya ini, tersangka menunjukkan 22 adegan dalam waktu sekitar 30 menit.

Baca Juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Promedia dengan Modus Afiliasi, Giveaway, Tugas Berbayar

Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, dari rekonstruksi yang dilakukan, Ipda Samuri mengungkapkan bahwa tersangka telah merencanakan niat jahatnya terhadap korban.

“Aksi tersangka dimulai dengan menjemput korban di Masjid Terapung Selambai untuk diajak ke TKP,” ucapnya.

Dalam adegan ke-11, tersangka memulai niatnya dengan memukul korban, yang kemudian berujung pada perkelahian dan keduanya terguling ke dalam jurang.

Baca Juga: Tips Meluapkan Marah tanpa Menyakiti Orang Lain, Begini Cara dari Dosen Psikologi

Saat berada di jurang (adegan ke-14), tersangka melanjutkan niatnya dengan menaiki tubuh korban dan memukul wajahnya.

“Pada puncaknya, tersangka terus menyerang korban dan mencekik lehernya hingga korban lemas,” ujarnya.

Meski korban sudah tidak sadarkan diri, tersangka masih memiting dan menginjak lehernya sebelum meninggalkannya di dasar jurang.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Ibu dengan Baby Blues, Rawan Alami Penurunan Kesehatan Mental

Dari rekonstruksi tersebut, polisi menemukan fakta bahwa tersangka telah memiliki niatan sejak awal untuk menganiaya korban.

“Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, yang sesuai dengan niatan tersangka untuk membawa korban ke tempat sepi dan berkelahi,” pungkasnya. ***

Ikuti berita terkini dari Portalbontang.com langsung di WhatsApp melalui link https://s.id/portalbontang.

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu