Sambangi Sidrap, Pemprov Kaltim Serap Aspirasi Warga Perbatasan Bontang-Kutim

Pemprov Kaltim menyalurkan bantuan berupa bibit pohon buah dan benih ikan kepada Kelompok Tani Cinta Damai, Sidrap, perbatasan Bontang-Kutim

R
Sambangi Sidrap, Pemprov Kaltim Serap Aspirasi Warga Perbatasan Bontang-Kutim

PORTAL BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyalurkan bantuan berupa bibit pohon buah dan benih ikan kepada Kelompok Tani Cinta Damai yang berada di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Bantuan ini terdiri dari 200 bibit pohon buah dan 8.000 benih ikan lele, yang secara simbolis diserahkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi, kepada perwakilan kelompok tani di Dusun Sidrap pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Anwar mengajak masyarakat untuk terus semangat dalam mengembangkan potensi desa yang berlokasi di perbatasan Bontang-Kutim ini.

Baca Juga: Desak Penataan Non ASN Rampung Sebelum Desember 2024, Ketua Komisi II DPR RI: Angkat Honorer Jadi PPPK

“Insyaallah, apa yang bapak ibu kehendaki dan mulai hari ini bisa terwujud,” ujarnya, memberikan motivasi kepada warga, dilansir Portalbontang.com dari Antara.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait normalisasi sungai dan perbaikan jalan kepada Penjabat Gubernur Kalimantan Timur.

Diharapkan, permintaan ini segera mendapat perhatian pemerintah provinsi guna meningkatkan kesejahteraan dan aksesibilitas warga.

Acara penyerahan bantuan ini dihadiri oleh Camat Teluk Pandan, Kepala Desa Martadinata, serta sejumlah warga dari desa sekitar yang sangat antusias menerima bantuan dari Pemprov Kaltim.

Baca Juga: Rayakan HUT ke-16, Bontang PhotoGraphic Club Gelar Hunting Bareng dan Lomba Foto

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk mendorong pembangunan berkelanjutan dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah pedesaan Kalimantan Timur.

Diharapkan, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat untuk meningkatkan perekonomian desa dan menjaga kelestarian lingkungan hidup di daerah ini. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu