Setda Bontang-Bank Sampah Bessai Berinta Sulap Limbah Arsip Jadi Produk Bernilai

Setda Bontang & Bank Sampah Bessai Berinta kolaborasi daur ulang limbah arsip. Dukung Zero Waste Bontang & ekonomi sirkular.

R
Setda Bontang-Bank Sampah Bessai Berinta Sulap Limbah Arsip Jadi Produk Bernilai

Portalbontang.com, Bontang – Komitmen Pemerintah Kota Bontang terhadap pengelolaan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan kembali ditunjukkan.

Tepat pada hari ini, Kamis (22/5/2025), Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang secara resmi memulai kolaborasi dengan Bank Sampah Induk Bessai Berinta.

Fokus utama kerja sama ini adalah untuk mengubah limbah kertas arsip menjadi produk baru yang bermanfaat, sekaligus mendukung ekonomi sirkular di Kota Taman.

Baca Juga: Peluang Emas! Pensiunan Bank BUMN Bisa Jadi Manajer Koperasi Desa, Erick Thohir Ungkap Skemanya

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi PPID Setda Bontang, penandatanganan kesepakatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Bontang.

Acara ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati, bersama Direktur Bank Sampah Induk Bessai Berinta Mochammad Rizki Wahyudi.

Turut hadir menyaksikan momen ini Penyuluh Lingkungan Hidup Ahli Pertama dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang Dian Sayekti, serta Arsiparis Ahli Muda Setda Nasution, dan Arsiparis Ahli Pertama Setda Frithoh.

Melalui kerja sama ini, limbah kertas arsip dari Unit Kearsipan II Setda Kota Bontang yang telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan, tidak akan berakhir di tempat pembuangan akhir.

Baca Juga: Ibrahim Sjarief, Suami Najwa Shihab Dimakamkan Hari Ini: Mengenang Jejak Pengacara Hebat dan Pribadi yang Hangat

Sebaliknya, arsip-arsip tersebut akan melalui proses pencacahan (shredding) terlebih dahulu. Metode ini dipilih tidak hanya untuk menjamin keamanan informasi sensitif yang mungkin terkandung di dalamnya, tetapi juga untuk mempermudah proses daur ulang.

Kertas yang telah dicacah ini kemudian akan diserahkan sepenuhnya kepada Bank Sampah Induk Bessai Berinta untuk diolah lebih lanjut menjadi berbagai produk daur ulang yang memiliki nilai tambah.

Sekretaris Daerah Kota Bontang, Aji Erlynawati dalam sambutannya menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan langkah konkret Pemkot Bontang dalam mendukung gerakan nasional pengurangan sampah.

Baca Juga: APBN untuk Parpol Demi Tekan Korupsi? Istana Buka Diskusi, Sebut Sesuai Agenda Asta Cita

Lebih lanjut, ia menekankan keselarasan program ini dengan target ambisius ‘Zero Waste, Zero Emission Indonesia 2060’, atau bahkan pencapaian yang lebih cepat, serta implementasi prinsip ekonomi sirkular melalui pemberdayaan bank sampah lokal.

“Kami ingin memastikan bahwa limbah arsip ini tidak menjadi beban bagi lingkungan. Kolaborasi dengan Bank Sampah Bessai Berinta menjadi solusi yang sangat baik, selaras dengan semangat pengelolaan arsip yang bertanggung jawab dan upaya pelestarian lingkungan,” ujar Aji Erlynawati.

Langkah ini sejalan dengan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, yang mendorong pengurangan sampah dari sumbernya.

Dengan adanya kolaborasi ini, Setda Kota Bontang berharap dapat menjadi inspirasi dan percontohan bagi instansi pemerintah lainnya, maupun sektor swasta di Bontang, untuk menerapkan praktik pengelolaan sampah yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Ibrahim Assegaf, Suami Najwa Shihab Wafat karena Stroke Hemoragik, Dimakamkan Hari Ini: Waspadai Pemicunya

Inisiatif ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dan mendukung keberadaan bank sampah sebagai salah satu pilar penting dalam sistem pengelolaan sampah kota. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu