SPMB 2025 di Bandung Didera Skandal, Diduga Ada Praktik Titipan Anak Pejabat agar Masuk Sekolah Impian

Menyoroti pernyataan Wamendikdasmen RI, Fajar Riza Ul Haq terkait dugaan praktik jual-beli kursi siswa di SPMB Bandung 2025.

R
SPMB 2025 di Bandung Didera Skandal, Diduga Ada Praktik Titipan Anak Pejabat agar Masuk Sekolah Impian

Portalbontang.com, Bandung – Sebagian publik di dunia pendidikan Tanah Air kini tengah ramai menyoroti skandal dugaan jual-beli kursi siswa atau titipan anak pejabat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Sebelumnya, isu kecurangan dalam SPMB disinyalir bukanlah hal yang baru. Setiap tahun, selalu ada cerita soal anak ‘titipan’, kursi yang ‘dibeli’, atau nama-nama misterius yang tiba-tiba lolos seleksi.

Perihal itu, pemerintah pusat pun kini mengklaim tak akan diam untuk mengusut kasus jual-beli ‘kursi’ dalam SPMB yang digelar di Kota Bandung pada tahun 2025.

Baca Juga: Mengungkap Fitur Jendela Aplikasi Baru di iPadOS 26: Apa yang Baru dan Apa yang Hilang

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) RI, Fajar Riza Ul Haq yang menyoroti kemungkinan terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan SPMB 2025 usai bertemu Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pada Senin, 16 Juni 2025.

Saat meninjau sekolah SMPN 7 Bandung, Fajar menyebut praktik titipan anak pejabat dalam sistem seleksi siswa sekolah di Tanah Air pun harus dihentikan.

“Kami meninjau salah satu sekolah SMPN 7 Bandung, untuk memastikan proses SPMB nanti di Kota Bandung bisa berjalan lancar, tertib, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Fajar kepada awak media di Bandung, Jawa Barat, dikutip pada Selasa, 17 Juni 2025.

“Dan kami berharap (SPMB) bisa berjalan sesuai peraturan yang berlaku, tidak ada lagi kecurangan, tidak ada lagi istilahnya jual beli bantal atau apapun namanya, jual beli kursi. Kita harapannya berjalan fair,” imbuhnya.

Baca Juga: Spesifikasi Smartphone Trump Mobile T1 Klaim 'Made in USA', Tapi Faktanya Dirakit di China

Fajar juga membenarkan isu kecurangan dalam sistem penerimaan siswa di sekolah pun berhembus setiap tahun.

“Itu isu tiap tahun juga, sejauh ini kita belum menemukan bukti karena kita berbicara dengan fakta hukum, nggak bisa karena katanya, sejauh ini kita belum menemukan indikasi ke arah itu,” terangnya.

Wamendikdasmen RI itu kemudian menyinggung isu dugaan jual beli kursi yang terjadi di empat SMP di Kota Bandung, Jabar.

Baca Juga: Tips Ambil Rumah KPR, Ada Sisi Positif-Negatif yang Harus Dipertimbangkan

Fajar mengaku telah menerima laporan tertulis dari Wali Kota Bandung terkait pengusutan kasus dugaan kecurangan tersebut.

“Tadi Pak Wali Kota sudah menyerahkan laporan resmi secara tertulis, kita akan kaji dengan Dirjen. Intinya asas praduga tak bersalah, jangan menyebarkan fitnah, tetapi ini menjadi peringatan bersama agar indikasi semacam itu tidak terjadi,” tukasnya.***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu