Suhu Tanah Suci Capai 47 Derajat, Petugas Imbau Jemaah Haji Indonesia Periksa Kesehatan Segera

Suhu di Tanah Suci mencapai 47°C, jemaah haji Indonesia diminta segera periksa kesehatan setibanya di tanah air.

R
Suhu Tanah Suci Capai 47 Derajat, Petugas Imbau Jemaah Haji Indonesia Periksa Kesehatan Segera

Portalbontang.com, MakkahJemaah Haji Indonesia kini telah memasuki tahap pemulangan ke Tanah Air.

Sejak pemulangan pertama pada 11 Juni 2025, lebih dari 23 ribu jemaah haji telah tiba di Indonesia.

Setibanya di tanah air, petugas haji mengimbau agar jemaah segera memeriksakan kesehatan jika merasakan gejala sakit.

Baca Juga: Prabowo Subianto Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis dengan Presiden dan PM

Hal ini penting mengingat ibadah haji melibatkan perjalanan panjang dan aktivitas fisik yang memerlukan energi besar.

“Jika merasa ada gejala seperti demam, batuk, atau sesak napas, kami sarankan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit atau puskesmas,” ujar Kepala Bidang Kesehatan PPIH Daerah Kerja (Daker) Makkah, dr. M. Imran, dalam konferensi pers di Makkah pada Senin, 16 Juni 2025.

Imran juga mengingatkan jemaah untuk memperhatikan kondisi tubuh mereka dalam waktu 14 hari setelah tiba di Indonesia.

“Ceritakan riwayat perjalanan haji Anda agar bisa mendapatkan pelayanan medis yang tepat,” tambahnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Jokowi Tegaskan Tak Akan Ungkap Ijazah ke Publik, Soroti Pembuktian Tuduhan

Perbedaan suhu ekstrem menjadi salah satu faktor penyebab gangguan kesehatan, mengingat suhu di Tanah Suci selama haji bisa mencapai 47°C.

“Arab Saudi kini tengah mengalami puncak musim panas, dengan suhu di Makkah hari ini mencapai 45°C, sementara di Madinah mencapai 47°C,” ujar Imran.

Cuaca panas ini terasa lebih menyengat karena rendahnya kelembapan udara. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu