Teka-Teki Rekening Ketua MUI Diblokir Terjawab, PPATK Turun Tangan Beri Penjelasan

Misteri pemblokiran rekening yayasan Ketua MUI Cholil Nafis akhirnya terjawab. PPATK beri klarifikasi, ternyata ini penyebab sebenarnya.

M
Teka-Teki Rekening Ketua MUI Diblokir Terjawab, PPATK Turun Tangan Beri Penjelasan

Portalbontang.com, Jakarta – Kabar mengenai pemblokiran rekening milik yayasan yang dikelola Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, akhirnya menemui titik terang.

Misteri yang sempat menimbulkan tanda tanya publik ini terjawab tuntas setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah proaktif.

Alih-alih menunggu isu bergulir liar, jajaran pimpinan PPATK secara langsung mendatangi kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan klarifikasi.

Di sana, mereka dengan tegas menepis kabar bahwa lembaga intelijen keuangan itu berada di balik pemblokiran rekening tersebut.

Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, memastikan tidak ada nama KH Cholil Nafis dalam data pemblokiran mereka.

“Hari ini kami sengaja datang untuk menjelaskan bahwa kami sudah cek di basis data penghentian sementara saksi atau blokir PPATK,” ucap Fithriadi.

“Sejauh ini, tidak ada pemblokiran atas nama KH Cholil Nafis maupun yayasannya, tidak ada yang kami lakukan,” tegasnya.

Lantas, apa penyebabnya? Fithriadi menjelaskan bahwa biang keladinya kemungkinan besar adalah prosedur standar perbankan terhadap rekening yang tidak aktif dalam periode waktu tertentu, atau yang lebih dikenal sebagai rekening dormant.

“Kemungkinan besar memang ada rekening terkait KH Cholil Nafis kemungkinan memang tidak aktif dalam 6 bulan,” imbuhnya.

“Kalau ada tindakan pemblokiran atau permintaan penjelasan, itu biasanya dilakukan perbankan kepada nasabah untuk memastikan rekening aktif kembali dengan pemilik yang jelas,” jelas Fithriadi lagi.

Penjelasan dari PPATK ini ternyata sejalan dengan penuturan KH Cholil Nafis sendiri. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (11/8/2025), ia menceritakan awal mula mengetahui rekening yayasannya tak bisa digunakan.

“Sebenarnya itu yang diblokir bukan rekening saya pribadi tapi salah satu dari rekening atas nama yayasan saya yang ketepatan mulai awal tahun tidak dipakai transaksi, hanya untuk menyimpan saja,” tulis Cholil.

Dana sekitar Rp200-300 juta itu, menurutnya, memang sengaja disimpan untuk kebutuhan yayasan. Ia baru menyadari rekening itu bermasalah saat hendak melakukan transaksi.

“Selasa lalu pas yayasan mau transfer kebutuhan transaksi, ternyata harus konfirmasi dulu ke saya karena sudah diblokir, termasuk rekening dormant,” tambahnya.

Dengan klarifikasi dari dua belah pihak, persoalan ini pun menjadi jelas. Pemblokiran yang terjadi murni disebabkan oleh prosedur keamanan perbankan terhadap rekening tidak aktif, dan bukan merupakan intervensi dari PPATK.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Kumparan, MUI, PPATK

Menu