Tergiur Bayaran Rp 500 Ribu, Pemuda Bontang Promosikan Judi Online, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Tergiur upah Rp 500 ribu, pemuda 23 tahun di Bontang promosikan judi online. Kini ia terancam 10 tahun penjara dan denda miliaran.

M
Tergiur Bayaran Rp 500 Ribu, Pemuda Bontang Promosikan Judi Online, Kini Terancam 10 Tahun Penjara

Portalbontang.com, Bontang – Iming-iming keuntungan cepat dari dunia maya kembali memakan korban di Kota Taman. Hanya karena tergiur bayaran sebesar Rp 500 ribu, seorang pemuda berinisial MN (23) harus menelan pil pahit.

Ia kini berhadapan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah setelah ditangkap karena mempromosikan situs judi online.

Kisah ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bontang pada Jumat (8/8/2025). Petualangan singkat MN di dunia promosi konten haram berakhir pada Senin (4/8/2025) malam, saat tim kepolisian mengamankannya di kediamannya di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan.

Modus yang digunakan MN terbilang sederhana, namun sangat efektif menjerat korban.

Melalui akun Instagram pribadinya, ia secara rutin mengunggah tautan situs judi online lewat fitur instastory. Siapapun yang mengklik tautan tersebut akan langsung diarahkan ke laman perjudian.

Dari pengakuannya kepada penyidik, MN mengaku mendapat tawaran pekerjaan ini dari seseorang bernama ‘Cece’ melalui aplikasi WhatsApp.

Selama sepekan, dari 30 Juli hingga 4 Agustus, ia rutin memposting tautan tersebut dua kali sehari. Untuk pekerjaan berisiko tinggi itu, upah yang ia terima hanyalah Rp 500 ribu.

“Tim siber kami berhasil mengendus aktivitas tersangka saat melakukan patroli digital,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano.

Dari tangan MN, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit ponsel Xiaomi Redmi 13C, akun media sosial, bukti tangkapan layar, hingga rekening koran atas nama tersangka.

Akibat perbuatannya, MN kini harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat serius. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kapolres Bontang  memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polres Bontang akan terus mengintensifkan patroli siber untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di ruang digital.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan cepat melalui promosi judi online. Selain melanggar hukum, hal tersebut juga merusak moral dan tatanan sosial,” tegasnya.***

Catatan Redaksi: Ada perubahan penghapusan nama situs judi online yang sebelumnya sempat tertera dalam berita. 

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Polresbontangnews.co.id

Menu