Portalbontang.com, Bontang – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Bontang resmi menahan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NR (44) pada Rabu (30/7/2025).
NR diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan bermodus proyek fiktif yang merugikan dua orang korban dengan total kerugian mencapai Rp430 juta.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, tersangka menggunakan dana dari para korban untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk kepentingan pribadi dan proyek yang dijanjikan terbukti fiktif,” ujar AKP Hari, Kamis (31/7/2025).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menawarkan sejumlah proyek pengadaan barang yang mengatasnamakan Kelurahan Guntung.
Proyek-proyek seperti pengadaan seragam MTQ, laptop, printer, hingga stimulan posyandu ternyata fiktif dan tidak pernah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kelurahan Guntung.
Dua korban, MBE dan AAJ, tergiur oleh janji tersangka dan menyerahkan dana secara langsung tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak resmi.
Akibatnya, MBE menderita kerugian Rp180 juta, sementara AAJ merugi hingga Rp250 juta.
Atas kejadian ini, Polres Bontang mengimbau masyarakat, khususnya para pengusaha, agar selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan tawaran proyek yang tidak jelas.
“Masyarakat harus lebih waspada terhadap tawaran proyek yang tidak disertai dokumen resmi dan agar tidak mudah tergiur janji pencairan cepat tanpa proses administrasi yang sah,” tutup AKP Hari.***