Tok! Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 2026: Tertinggi Rp68.400, Terendah Rp58.900

Cek besaran Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah Kota Bontang Tahun 1447 H / 2026 M. Simak rincian nominal rupiah berdasarkan harga beras terbaru di sini.

M
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. | Foto: Freepik

Portalbontang.com, Bontang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi merilis besaran nilai kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026.

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi dan musyawarah bersama pada tanggal 17 Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bontang, BAZNAS, MUI, serta pimpinan Ormas Islam.

Kepala Kantor Kemenag Bontang, H. Muhammad Hamzah, menandatangani surat keputusan tersebut pada tanggal 18 Februari 2026. Penetapan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.

Baca Juga: Masjid Al Ikhlas Muhammadiyah Bontang Dipadati Jamaah di Salat Tarawih Perdana, Mulai Puasa 18 Februari 2026

Bagi warga yang ingin menunaikan Zakat Fitrah dengan makanan pokok (beras), takarannya ditetapkan seberat 2,5 kilogram per jiwa. Ini adalah standar konsumsi sehari-hari masyarakat.

Namun, bagi masyarakat yang ingin menggantinya dengan uang tunai, Kemenag Bontang menetapkan konversi setara dengan 3,8 kilogram beras. Nilai ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai harga beras di pasaran.

Kategori Tertinggi ditetapkan sebesar Rp68.400 per jiwa. Angka ini mengacu pada harga beras premium seharga Rp18.000 per kilogram dikalikan 3,8 kg.

Kategori Pertengahan ditetapkan sebesar Rp64.600 per jiwa. Nilai ini didapat dari perhitungan harga beras medium Rp17.000 per kilogram.

Baca Juga: Heboh Puasa Ikut Alaska, Muhammadiyah Jawab Keraguan Publik Soal 1 Ramadan 1447 H Versi KHGT

Sementara untuk kategori Terendah, nilainya adalah Rp58.900 per jiwa. Ini berlaku bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp15.500 per kilogram.

Selain zakat fitrah, SK ini juga mengatur Zakat Maal. Bagi yang memiliki emas 24 karat (Antam) mencapai nisab 72 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5% atau senilai Rp5.305.230.

Adapun harga dasar emas 24 karat yang digunakan dalam survei pasar tanggal 17 Februari 2026 adalah Rp2.947.350 per gram.

Baca Juga: Bazar Baju Murah AMM Bontang Laris Manis, Tembus Rp 8,3 Juta untuk Sembako Ramadan

Untuk pembayaran Fidyah bagi yang berhalangan puasa karena uzur syar'i, ditetapkan berupa 1 mud atau 0,675 kg beras ditambah lauk pauk per hari.

Jika Fidyah dibayarkan dengan uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa. Masyarakat diimbau menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu