Portalbontang.com, Bontang - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bontang resmi merilis besaran nilai kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 17 Tahun 2026.
Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi dan musyawarah bersama pada tanggal 17 Februari 2026. Rapat tersebut melibatkan Pemerintah Kota Bontang, BAZNAS, MUI, serta pimpinan Ormas Islam.
Kepala Kantor Kemenag Bontang, H. Muhammad Hamzah, menandatangani surat keputusan tersebut pada tanggal 18 Februari 2026. Penetapan ini berlaku khusus untuk wilayah Kota Bontang dan sekitarnya.
Bagi warga yang ingin menunaikan Zakat Fitrah dengan makanan pokok (beras), takarannya ditetapkan seberat 2,5 kilogram per jiwa. Ini adalah standar konsumsi sehari-hari masyarakat.
Namun, bagi masyarakat yang ingin menggantinya dengan uang tunai, Kemenag Bontang menetapkan konversi setara dengan 3,8 kilogram beras. Nilai ini dibagi menjadi tiga kategori sesuai harga beras di pasaran.
Kategori Tertinggi ditetapkan sebesar Rp68.400 per jiwa. Angka ini mengacu pada harga beras premium seharga Rp18.000 per kilogram dikalikan 3,8 kg.
Kategori Pertengahan ditetapkan sebesar Rp64.600 per jiwa. Nilai ini didapat dari perhitungan harga beras medium Rp17.000 per kilogram.
Baca Juga: Heboh Puasa Ikut Alaska, Muhammadiyah Jawab Keraguan Publik Soal 1 Ramadan 1447 H Versi KHGT
Sementara untuk kategori Terendah, nilainya adalah Rp58.900 per jiwa. Ini berlaku bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga Rp15.500 per kilogram.
Selain zakat fitrah, SK ini juga mengatur Zakat Maal. Bagi yang memiliki emas 24 karat (Antam) mencapai nisab 72 gram, wajib mengeluarkan zakat 2,5% atau senilai Rp5.305.230.
Adapun harga dasar emas 24 karat yang digunakan dalam survei pasar tanggal 17 Februari 2026 adalah Rp2.947.350 per gram.
Baca Juga: Bazar Baju Murah AMM Bontang Laris Manis, Tembus Rp 8,3 Juta untuk Sembako Ramadan
Untuk pembayaran Fidyah bagi yang berhalangan puasa karena uzur syar'i, ditetapkan berupa 1 mud atau 0,675 kg beras ditambah lauk pauk per hari.
Jika Fidyah dibayarkan dengan uang, nilainya berkisar antara Rp15.500 hingga Rp18.000 per hari per jiwa. Masyarakat diimbau menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran. ***