Wali Kota Bontang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perusahaan Diminta Beri Dispensasi

Wali Kota Bontang imbau para ayah antar anak di hari pertama sekolah. Perusahaan diminta beri dispensasi untuk mendukung program Sekolah Bersama Ayah.

M
Wali Kota Bontang Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perusahaan Diminta Beri Dispensasi

Portalbontang.com, BontangWali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengeluarkan surat edaran yang mengimbau para ayah di Kota Bontang untuk mengantarkan anak-anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program “Sekolah Bersama Ayah” (Sebaya) yang bertujuan untuk meningkatkan peran ayah dalam pengasuhan anak.

Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/753/DP3AKB/2025 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Sekolah KB/TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs se-Kota Bontang.

“Seluruh Kepala Sekolah KB/TK/RA, SD/MI dan SMP/MTs agar mengimbau kepada orang tua khususnya ayah dari peserta didik untuk dapat mengantar di hari pertama sekolah,” demikian bunyi salah satu poin dalam edaran yang ditetapkan pada 11 Juli 2025 tersebut.

Program ini merupakan tindak lanjut dari berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden tentang Kabupaten/Kota Layak Anak, serta surat dari BKKBN Provinsi Kalimantan Timur mengenai Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).

Untuk mendukung kelancaran program ini, Wali Kota juga meminta pengertian dari berbagai pihak.

“Kepada seluruh Perangkat Daerah, Instansi dan Perusahaan agar memberikan dispensasi kepada orang tua yang bekerja pada saat mengantar anak di hari pertama masuk sekolah,” seru edaran tersebut.

Sekolah-sekolah diimbau untuk mendokumentasikan kegiatan ini dan melaporkannya melalui tautan khusus paling lambat pada 1 Agustus 2025. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu