Wali Kota Bontang Sampaikan Dua Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna DPRD 2025

Pemkot Bontang ajukan dua Raperda kunci 2025: RPJMD 2025–2029 dan revisi Perda Pajak-Retribusi demi pembangunan dan PAD.

R

Portalbontang.com, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang Tahun 2025 yang digelar pada Selasa pagi (10/6/2025).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Lantai 3, Kantor DPRD Kota Bontang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bontang, Maming, dan dihadiri oleh 17 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli, pimpinan OPD, serta perwakilan instansi vertikal dan perusahaan.

Baca Juga: Jepang Hantam Indonesia 6-0: Kamada Gemilang, Samurai Biru Lolos ke Piala Dunia dengan Gaya

Agenda ini menindaklanjuti surat Wali Kota Bontang Nomor 100.3.2/952/HUK/2025 tertanggal 5 Juni 2025, perihal penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025.

Dalam sambutannya yang dilansir Portalbontang.com dari Instagram @prokompim.bontang, Wali Kota Neni memaparkan dua Raperda yang diajukan sebagai inisiatif Pemerintah Kota, yaitu:

  • Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang Tahun 2025–2029;
  • Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Wali Kota menjelaskan bahwa RPJMD disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah terpilih, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjadi arah strategis pembangunan lima tahun ke depan.

Baca Juga: Nadiem Makarim Siap Kooperatif Hadapi Kasus Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Rp9,9 T

“Dokumen ini menjadi landasan pembangunan Bontang, yang mencakup tujuh program unggulan dan total 120 kegiatan,” ujar Neni.

Ketujuh program tersebut meliputi:

  • Bontang Sehat (24 kegiatan)
  • Bontang Pintar (12 kegiatan)
  • Gerakan Ekonomi Bontang (13 kegiatan)
  • Pelayanan Publik yang Prima (17 kegiatan)
  • Menata Bontang (31 kegiatan)
  • Komitmen Bontang (19 kegiatan)
  • Inovasi Bontang (4 kegiatan)

Baca Juga: Hasil Akhir Jepang vs Indonesia: Skuad Garuda Kalah Telak 0-6 di Laga Pamungkas

Program-program ini menekankan penguatan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, penciptaan lapangan kerja, transformasi digital, pengentasan kemiskinan, hingga pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Sementara itu, Raperda kedua diajukan untuk menyesuaikan isi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan regulasi nasional yang lebih tinggi, menyusul evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Rekomendasi dari Dirjen Perimbangan Keuangan menjadi dasar hukum perubahan ini,” terang Neni.

Selain hasil evaluasi pusat, Pemkot Bontang juga melakukan evaluasi internal yang mengusulkan penambahan dan penghapusan objek retribusi serta penyesuaian tarif yang relevan.

Neni menegaskan pentingnya percepatan pembahasan dua Raperda ini bersama DPRD demi menunjang pelayanan publik yang lebih optimal dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat Kota Bontang,” tutup Wali Kota. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu