Warga Bontang Kuala Nyaris Rudapaksa Istri Keponakan, Diduga Mabuk Miras

Ia ditangkap lantaran kasus percobaan pemerkosaan atau rudapaksa. Terlebih, perbuatan itu nyaris dilakukan kepada istri dari keponakannya.

R
Warga Bontang Kuala Nyaris Rudapaksa Istri Keponakan, Diduga Mabuk Miras

PORTAL BONTANG – He (32), warga Bontang Kuala diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, Minggu 28 Januari 2024 malam.

Ia ditangkap lantaran kasus percobaan pemerkosaan atau rudapaksa. Terlebih, perbuatan itu nyaris dilakukan kepada istri dari keponakannya sendiri.

Perbuatan tak senonoh tersebut nyaris dilakukan lantaran korban dan tersangka tinggal dalam satu rumah. Hal ini disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto.

Baca Juga: Lowongan Kerja PT. Cahaya Karunia Sentosa, Apa Kualifikasi Dibutuhkan?

“Korban dan tersangka ini satu rumah,” katanya, dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Polres Bontang, Selasa 30 Januari 2024.

Dari pengakuan tersangka, dia menyebut salah masuk kamar. Saat kejadian pun, tersangka disebut dalam kondisi mabuk.

“Dia salah masuk kamar, ternyata kamar keponakannya, itu pengakuan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Selasa 30 Januari 2024: Indra Wijaya Ketua Pemuda Muhammadiyah hingga Tips Google Maps

Diketahui tersangka saat kejadian diduga dalam keadaan mabuk.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang, dia dijerat pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu