Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berturut-turut? Begini Tata Caranya dalam Al-Quran

Bagaimana cara membayar utang puasa Ramadhan? Apakah harus berturut-turut? Berikut penjelasan dan tata caranya dalam Al-Quran.

R
Bayar Utang Puasa Ramadhan Harus Berturut-turut? Begini Tata Caranya dalam Al-Quran

PORTAL BONTANG – Ada yang masih bingung cara membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak?

Artikel ini akan menjawab tata cara dalam membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak.

Jawaban atas tata cara membayar utang puasa Ramadhan apakah harus berturut-turut atau tidak sudah tercantum dalam Al-Quran.

Baca Juga: Peluncuran Satelit Merah Putih 2 dari Florida Sukses

Dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Fatwa Tarjih Muhammadiyah, dalam Al-Quran disebutkan:

FA IDDATUN MIN AYYAMIN UKHAR.

Artinya: “Gantilah beberapa bilangan hari (yang kamu tinggalkan puasanya), pada hari-hari lainnya”.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Kamis 22 Februari 2024: Jadwal Acara Trans TV hingga Apa Itu Urban Farming dan Manfaatnya

Menurut penjelasannya, tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan, disebutkan MUTATABI’AT, artinya berturut-turut.

Karena ia menyaur atau membayar utang puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian, dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadhan, tanpa berturut-turut.

Adapun puasa Ramadhan berturut-turut karena dalam perintah itu disebutkan puasa bulan Ramadhan.

Baca Juga: BRIN: Tornado Rancaekek Pertama di Indonesia

Padahal tiap hari termasuk pada bulan Ramadhan, sehingga wajib menjalankan tiap hari berturut-turut.

Itu dia penjelasan terkait tata cara membayar utang puasa harus berturut-turut atau tidak.

Semoga dapat menjawab rasa penasaran Anda. Wallahu’ alam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu