Viral Bikin KTAM Kucing, KucingMu Siap Jadi Amal Usaha Kesehatan Hewan Muhammadiyah

PP Muhammadiyah dukung komunitas KucingMu (22/7). Berawal dari KTAM viral, kini KucingMu berpotensi jadi Amal Usaha Kesehatan Hewan pertama Muhammadiyah.

M
PP Muhammadiyah menyambut kehadiran KucingMu.
PP Muhammadiyah menyambut kehadiran KucingMu. | Foto: Muhammadiyah

Portalbontang.com, Yogyakarta - Komunitas Kucing Muhammadiyah (KucingMu) yang belakangan ini viral setelah meluncurkan Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah (KTAM) khusus kucing, kini mendapat perhatian luas dari masyarakat. 

Komunitas yang digagas oleh Bidang Kesehatan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) DIY bersama Lembaga Dakwah Komunitas (LDK) PWM DIY ini bahkan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi gerakan dakwah baru.

Viralnya KucingMu di media sosial mengundang antusiasme tinggi. Banyak masyarakat dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mencari informasi dan tertarik untuk bergabung. 

Baca Juga: Tandai Milad ke-14, Sekolah Kreatif Muhammadiyah 2 Bontang Groundbreaking Asrama Ponpes Modern Kreatif MBS

Merespons tingginya perhatian publik tersebut, DPD IMM DIY bersama LDK PWM DIY melakukan audiensi resmi dengan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Yogyakarta, pada Rabu (22/7/2026).

Pertemuan strategis itu membahas latar belakang pembentukan KucingMu, tujuan penerbitan KTAM khusus kucing, hingga peluang pengembangan layanan Amal Usaha yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan.

Ketua Bidang Kesehatan DPD IMM DIY, Afghan Azka Falah, menjelaskan bahwa KucingMu berawal dari diskusi sederhana mengenai bagaimana menghadirkan gerakan kesehatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Awalnya ini hanya obrolan ringan antara saya dan dr. Rais di Sekretariat IMM Universitas Gadjah Mada. Kami berpikir bagaimana menghadirkan gerakan baru yang dapat melibatkan mahasiswa kedokteran, kedokteran hewan, farmasi, dan disiplin ilmu kesehatan lainnya dalam satu aksi nyata," ujarnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bontang Tegaskan Status Tanah Wakaf Masjid Al Ikhlas

Menurut Afghan, gerakan tersebut dibangun di atas paradigma One Health, yakni konsep yang memandang kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan kesehatan lingkungan sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.

"Kesehatan manusia tidak bisa dipisahkan dari kesehatan hewan maupun lingkungan. Ketiganya saling memengaruhi. Karena itu, kolaborasi lintas profesi menjadi sangat penting," katanya.

Kucing dipilih sebagai pintu masuk karena memiliki kedekatan historis dan emosional dengan manusia. Kegiatan pemeriksaan kucing ini juga memperoleh dukungan dari para dokter hewan Muhammadiyah, yang menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan, pemberian obat, vitamin, salep, hingga tindakan noninvasif lainnya.

Baca Juga: Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama Raih Zayed Award for Human Fraternity 2024

Sementara itu, terkait KTAM khusus kucing, Afghan menyebut awalnya itu dibuat spontan untuk menambah daya tarik. Namun di luar dugaan, kartu tersebut justru membuka peluang yang lebih besar.

"Setelah kami diskusikan, kartu identitas hewan ini memiliki manfaat sebagai rekam medis, pendataan populasi, hingga menjadi basis pengembangan layanan kesehatan hewan di masa depan," jelasnya.

Pendataan itu diharapkan mampu memetakan kepemilikan kucing di kalangan warga Muhammadiyah dan mengidentifikasi fenomena animal hoarding. Saat ini, KucingMu telah memiliki sekitar 90 anggota dalam grup komunikasi dan mendata sekitar 60 ekor kucing dalam sistem keanggotaannya.

Ke depan, DPD IMM DIY berencana membentuk Jaringan Veteriner Muhammadiyah dan menyiapkan program Trap-Neuter-Return (TNR) untuk pengendalian populasi kucing liar di Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan 'Aisyiyah (PTMA), seperti UMY dan UAD.

Viral Bikin KTAM Kucing, KucingMu Siap Jadi Amal Usaha Kesehatan Hewan Muhammadiyah

Baca Juga: Sosialisasi Kalender Hijriah Global Tunggal, Muhammadiyah: Perpindahan Hari dalam Islam Bukan saat Magrib

Ketua Umum DPD IMM DIY, Mayda Dwi Hadiyanti, menambahkan bahwa sambutan masyarakat terhadap KucingMu menunjukkan dakwah Muhammadiyah dapat dikembangkan secara kreatif.

"Awalnya kami diminta mencari cara memperluas gerakan Muhammadiyah di DIY melalui penambahan komisariat dan cabang IMM. Ternyata kegiatan seperti ini justru mendapat respons luar biasa. Ini menjadi peluang bagi Muhammadiyah untuk mengembangkan dakwah melalui pendekatan yang unik dan relevan dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dukungan serupa datang dari Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PWM DIY, Ananto Isworo, yang melihat potensi KucingMu menjadi peluang amal usaha di bidang klinik hewan maupun tempat penitipan (cat hotel).

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Picu Kontroversi, Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Ambil Sikap

"Kalau klinik hewan atau tempat penitipan kucing bisa terwujud, itu akan menjadi prestasi luar biasa. Muhammadiyah memiliki ratusan rumah sakit dan klinik manusia, tetapi hingga kini belum memiliki klinik maupun rumah sakit hewan," katanya.

Ketua PP Muhammadiyah, Agung Danarto, menyambut baik lahirnya KucingMu. Ia mendorong komunitas ini menghimpun dokter hewan dan pemerhati kesejahteraan hewan untuk mewujudkan amal usaha kesehatan hewan pertama di lingkungan Muhammadiyah.

"Ini sangat baik karena bisa dikaitkan dengan kesehatan masyarakat. Kucing sudah menjadi bagian dari banyak rumah tangga. Kalau kesehatan hewannya terjaga, tentu akan berdampak pada kesehatan pemiliknya. Apalagi jika nanti berkembang menjadi rumah sakit hewan, hotel kucing, pet shop, atau rumah singgah kucing sebagai bagian dari dakwah komunitas," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris PP Muhammadiyah, Muhammad Sayuti, menilai KucingMu adalah contoh gerakan bottom-upyang melengkapi komunitas dakwah seperti BikersMu, GowesMu, RunnerMu, hingga JakiMu. Terkait KTAM Kucing, ia memberikan penegasan.

Baca Juga: PPNA Luncurkan Program Pendidikan BBP, PP Muhammadiyah: Jangan Tunggu Tua untuk jadi Doktor

"KTAM kucing itu bukan untuk memobilisasi kucing menjadi anggota Muhammadiyah, melainkan sebagai instrumen pendataan kesehatan hewan sekaligus pintu masuk dakwah komunitas. Dari sana sangat mungkin berkembang menjadi layanan maupun unit usaha yang bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu