China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Bisa Liburan hingga Urusan Bisnis

WNI kini bebas visa transit di China hingga 10 hari, bisa untuk wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga mulai 12 Juni 2025.

R
China Resmi Berlakukan Bebas Visa Transit 10 Hari untuk WNI, Bisa Liburan hingga Urusan Bisnis

Portalbontang.com, Beijing – Kabar menggembirakan bagi warga negara Indonesia yang gemar bepergian ke luar negeri, khususnya yang sering transit di China.

Pemerintah Tiongkok kini resmi memberikan fasilitas bebas visa transit kepada warga Indonesia selama 10 hari atau 240 jam.

Indonesia menjadi negara ke-55 yang mendapat keuntungan dari kebijakan ini, seperti diumumkan dalam situs resmi pemerintah China baru-baru ini.

Baca Juga: Saat AS Perketat Imigrasi, China Justru Beri Bebas Visa Transit ke 55 Negara Termasuk Indonesia

“Peraturan ini berlaku efektif hari Kamis, 12 Juni 2025, pelancong Indonesia yang memenuhi syarat dapat masuk melalui salah satu dari 60 pelabuhan di 24 wilayah tingkat provinsi dan tinggal hingga 240 jam atau 10 hari, tanpa visa sebelum menuju ke tujuan ketiga,” tulis keterangan Administrasi Imigrasi Nasional pada Kamis, 12 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi China untuk mendorong pertumbuhan pariwisata internasional serta memperkuat konektivitas global.

Dalam periode transit tersebut, WNI diperbolehkan melakukan aktivitas seperti berwisata, menjalankan kegiatan bisnis, mengikuti kunjungan budaya, atau menemui keluarga.

Namun, aktivitas yang bersifat profesional seperti bekerja, studi akademik, atau peliputan jurnalistik tetap memerlukan izin khusus dan visa yang sesuai.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Netral: Tidak Gabung Aliansi Militer, Ingin Damai dengan Semua Negara

Kebijakan ini melengkapi aturan sebelumnya yang mengizinkan wisatawan dari ASEAN untuk masuk tanpa visa hingga enam hari ke kawasan Xishuangbanna, destinasi wisata populer di Provinsi Yunnan yang berbatasan langsung dengan Myanmar dan Laos. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu