Disdikbud Bontang Pastikan Proses Pendaftaran TK Sederhana dan Mudah Diakses

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memastikan proses pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dirancang sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat.

R
Ilustrasi. TK Negeri 1 Pembina Bontang.
Ilustrasi. TK Negeri 1 Pembina Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memastikan proses pendaftaran peserta didik baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) dirancang sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. 

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Nuryadi Bachtiar.

Ia menjelaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan langsung di sekolah tujuan. 

Baca Juga: Orang Tua Diminta Aktif Ikuti Jadwal SPMB 2026 di Bontang dari 11 Mei hingga Juni

Dengan sistem ini, orang tua dapat langsung memperoleh informasi yang dibutuhkan tanpa harus melalui tahapan yang rumit.

Setiap orang tua calon murid diwajibkan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh panitia. 

Selain itu, kelengkapan berkas menjadi syarat utama dalam proses penerimaan.

“Kami menyusun alur yang sederhana agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mendaftarkan anaknya ke jenjang TK,” katanya, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga: Tenaga Pengajar Berprestasi Jadi Kekuatan SKB Bontang

Setelah tahap pendaftaran, proses seleksi dilakukan secara manual oleh pihak sekolah. 

Seleksi difokuskan pada pemeriksaan dokumen yang telah diserahkan oleh orang tua.

Pihak sekolah akan memastikan seluruh berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat di Bandara APT Pranoto Melejit Akibat Kenaikan Harga Avtur

Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta keakuratan data peserta didik.

Disdikbud menilai pendekatan ini efektif untuk jenjang pendidikan usia dini, karena tidak membebani anak maupun orang tua dengan proses seleksi yang kompleks.

“Tujuan utama kami adalah memberikan kemudahan akses pendidikan sejak dini dengan proses yang jelas dan sederhana,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu