Disdikbud Bontang Siapkan SPMB 2026/2027 Lebih Akuntabel Melalui Juknis

Disdikbud Bontang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027.

R
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Nuryadi Bachtiar.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Nuryadi Bachtiar. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Disdikbud Bontang menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB 2026/2027. Hal ini diwujudkan melalui penetapan juknis resmi. Aturan ini menjadi pedoman seluruh sekolah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Nuryadi Bachtiar, menyebut akuntabilitas menjadi salah satu fokus utama dalam juknis tersebut. 

Setiap tahapan harus dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Kelas, SMP Negeri 1 Bontang Terapkan Pendampingan Terukur

Ia menambahkan, sistem yang jelas akan memudahkan pengawasan. Semua proses tercatat dengan baik. Ini menjadi dasar evaluasi.

“Akuntabilitas menjadi bagian penting dalam sistem penerimaan ini,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Juknis ini juga memperhatikan berbagai regulasi pendukung. Hal ini memperkuat dasar hukum kebijakan. Disdikbud ingin memastikan tidak ada celah pelanggaran.

Selain itu, pembiayaan ditanggung APBD. Pemerintah ingin memastikan layanan tetap berjalan optimal. Masyarakat tidak terbebani.

Baca Juga: Menuju Seleksi Transparan, Bontang Terapkan Kombinasi Nilai TKA

Sekolah diminta menjalankan aturan sesuai prosedur. Pengawasan akan dilakukan secara ketat. Pelanggaran akan ditindak tegas.

Dengan juknis ini, Disdikbud optimistis sistem penerimaan semakin baik. Kepercayaan masyarakat diharapkan meningkat. Pelayanan pendidikan pun semakin berkualitas. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu