Disdikbud Minta Sekolah di Bontang Taat Batas Rombel

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang meminta seluruh sekolah untuk menaati batas rombongan belajar yang telah ditentukan.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang meminta seluruh sekolah untuk menaati batas rombongan belajar yang telah ditentukan. Hal ini untuk menjaga kualitas pendidikan tetap optimal.

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, mengatakan bahwa pelanggaran kapasitas sering terjadi saat penerimaan siswa baru. Sekolah dinilai terlalu memaksakan daya tampung.

Menurutnya, kebijakan tersebut berdampak pada fasilitas lain di sekolah. Ruang penunjang akhirnya digunakan sebagai kelas.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dibenarkan. Sekolah harus menyesuaikan jumlah siswa dengan kapasitas yang ada.

“Kalau ruangnya hanya cukup untuk dua kelas, ya jangan ditambah lagi. Karena nanti pasti akan mengganggu fungsi ruang lain yang seharusnya digunakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).

Ia menilai perencanaan yang matang sangat diperlukan. Sekolah harus memperhitungkan daya tampung sejak awal. 

Disdikbud juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat. Setiap pelanggaran akan ditindak.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Data Dapodik akan menjadi acuan utama dalam evaluasi. Ketidaksesuaian akan langsung terlihat.

“Semua sudah terdata, jadi kalau ada yang tidak sesuai, tentu akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujarnya.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu