Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Dishub Kaltim bersiap menindak tegas truk ODOL mulai Juli 2025. Simak jadwal lengkap sosialisasi, pembinaan, hingga operasi penindakan di sini.

M
Dishub Kaltim Tak Main-main, Truk ODOL Bakal Ditindak Tegas Mulai Juli 2025

Portalbontang.com, Samarinda – Pemprov Kaltim melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk memerangi praktik kendaraan Over Dimension and Over Loading atau truk ODOL yang selama ini menjadi salah satu biang kerusakan jalan.

Penindakan langsung di lapangan akan mulai diberlakukan secara masif pada pertengahan Juli mendatang.

Langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemprov Kaltim dalam mendukung program nasional “Indonesia Zero ODOL 2026” demi terciptanya transportasi darat yang aman dan infrastruktur yang andal.

Plt Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah dilansir Portalbontang.com dari Instagram @beritapemprovkaltim, menyatakan bahwa praktik truk ODOL telah menimbulkan kerugian signifikan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Sebagaimana kita ketahui, kendaraan ODOL memiliki dampak negatif seperti kerusakan jalan, peningkatan risiko kecelakaan, pemborosan BBM, dan usia kendaraan yang pendek. Oleh karena itu, Pemerintah RI mencanangkan Zero ODOL di tahun 2026, dan Kaltim siap mendukung,” ujarnya.

Untuk memastikan program ini berjalan efektif, Dishub Kaltim telah menyusun tiga tahapan penegakan yang dimulai sejak bulan ini:

  • Sosialisasi: 10 – 30 Juni 2025
  • Peringatan dan Pembinaan: 1 – 13 Juli 2025
  • Operasi Patuh (Penindakan Langsung): 14 – 27 Juli 2025

Irhamsyah menekankan bahwa tahapan ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk menertibkan lalu lintas angkutan barang demi keselamatan bersama.

“Kami berkomitmen mewujudkan Kaltim Zero Over Dimension. Ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tapi menyangkut keselamatan bersama dan keberlanjutan infrastruktur,” tambah Irhamsyah.

Oleh karena itu, Dishub Kaltim mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang, operator kendaraan, dan masyarakat untuk segera menyesuaikan armada mereka sesuai ketentuan yang berlaku sebelum tahap penindakan tegas dimulai.

Kolaborasi semua pihak diyakini akan mempercepat terwujudnya jalanan yang lebih tertib dan aman di Benua Etam.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @beritapemprovkaltim

Menu