DPRD Bontang Dorong Raperda LLAJ Tindak Tegas Kendaraan ODOL Perusak Jalan

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib (14/7/2026), mendorong penguatan aturan dalam Raperda LLAJ guna menindak tegas kendaraan ODOL.

L
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib. | Foto: Lia/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang, Muhammad Sahib, menegaskan komitmen legislatif untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di jalan raya. Hal ini akan diwujudkan melalui revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Sahib, regulasi yang tengah disusun tersebut tidak hanya mengatur aspek manajemen lalu lintas semata, tetapi juga disiapkan untuk menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Dinas Perhubungan (Dishub) dalam melakukan pengawasan dan penindakan tegas di lapangan.

Sahib menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama dari penguatan aturan tersebut ialah untuk memastikan bahwa setiap kendaraan yang melintas telah sesuai dengan kapasitas atau kelas jalan yang telah ditetapkan. Dengan tegaknya aturan tersebut, laju kerusakan jalan akibat kendaraan bermuatan berlebih maupun berdimensi tak standar dapat ditekan secara signifikan.

Baca Juga: Komisi C DPRD Bontang Soroti Potensi PAD dari Layanan Publik dan Aset 5 OPD

Ia menilai, selama ini jalan raya yang dirancang untuk kelas tertentu justru kerap dilalui oleh kendaraan bertonase raksasa yang tidak memenuhi ketentuan. 

Kondisi tersebut menyebabkan infrastruktur jalan di Kota Bontang lebih cepat rusak, berlubang, dan pada akhirnya membutuhkan biaya pemeliharaan dari APBD yang terus berulang.

“Ke depan kami ingin pengawasan di lapangan benar-benar berjalan. Jalan dengan standar kelas tertentu harus dilalui kendaraan yang memang sesuai dengan kelasnya, sehingga tidak cepat rusak akibat kendaraan ODOL,” ujarnya pada Selasa (14/7/2026).

Politikus Nasdem itu menambahkan, DPRD akan memberikan dukungan penuh kepada Dishub melalui penguatan substansi pasal-pasal dalam Perda yang sedang dibahas. 

Baca Juga: Pansus RTRW DPRD Bontang Soroti Legalitas HGB Kawasan Wanatirta, Joni Alla Padang Minta Verifikasi Ketat

Dengan adanya payung hukum yang lebih mengikat, pengawasan diyakini menjadi lebih efektif sekaligus mampu melindungi kualitas infrastruktur aset daerah.

“Kami akan memperkuat peran Dinas Perhubungan melalui perda yang sedang disusun. DPRD akan memberikan dukungan agar pengawasan dan pengamanan di lapangan dapat berjalan maksimal, sehingga kerusakan jalan akibat kendaraan over dimensi dan over loading bisa diminimalkan,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu