Gas Melon LPG 3 Kg Langka di Mana-mana, Gubernur Kaltim Panggil Pertamina: Kita Ini Penghasil Energi!

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud panggil Pertamina terkait kelangkaan gas melon LPG 3 kg. Minta alokasi ditambah dan distribusi diawasi ketat.

M
Gas Melon LPG 3 Kg Langka di Mana-mana, Gubernur Kaltim Panggil Pertamina: Kita Ini Penghasil Energi!

Portalbontang.com, Samarinda – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram (gas melon) yang meresahkan warga di sejumlah daerah di Kalimantan Timur mendapat respons serius dari Gubernur Rudy Mas’ud.

Ia memanggil langsung jajaran pimpinan PT Pertamina Patra Niaga untuk meminta penjelasan dan solusi cepat.

Dalam beberapa waktu terakhir, gas melon yang menjadi kebutuhan vital rumah tangga dan UMKM sulit ditemukan, memicu antrean panjang dan lonjakan harga di tingkat pengecer.

Menanggapi hal ini, Gubernur menekankan ironi yang terjadi di provinsi penghasil energi.

“Saya sudah berkoordinasi langsung dengan Pertamina. Kita ingin masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan pelaku usaha kecil, tidak kesulitan mendapatkan gas untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Rudy usai bertemu Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, di Samarinda, Senin (6/10/2025).

Rudy menegaskan, sebagai salah satu lumbung energi nasional, Kaltim seharusnya tidak mengalami kendala distribusi yang serius.

Ia pun meminta Pertamina untuk segera menambah alokasi gas bersubsidi dan memperketat pengawasan agar tidak salah sasaran.

“Kami berharap Pertamina dapat memastikan penyaluran gas subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Pemprov Kaltim akan terus bersinergi untuk mengawal distribusinya agar berjalan baik,” tambahnya.

Menanggapi masalah kelangkaan gas melon tersebut, Executive GM PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Isfahani, menyatakan komitmen pihaknya untuk menjaga stabilitas pasokan energi di Kaltim.

“Pertamina terus berupaya memastikan suplai energi aman dan program strategis dapat berjalan mendukung ketahanan energi di wilayah Kaltim,” jelas Isfahani, sebagaimana dikutip dari rilis Biro Adpim Setdaprov Kaltim.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah kepala dinas terkait. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @pemprov_kaltim

Menu