Geger Ayah Tega Aniaya Bayi 2 Bulan, Polres Bontang Ungkap Motifnya

Seorang ayah tega aniaya bayi berusia 2 bulan hingga mengalami luka serius. Kapolres Bontang merilis motifnya.

R
Geger Ayah Tega Aniaya Bayi 2 Bulan, Polres Bontang Ungkap Motifnya

PORTAL BONTANG – Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Bontang.

Seorang ayah tega menganiaya bayi berusia 2 bulan hingga mengalami luka serius.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, dalam rilis resminya pada Rabu, 31 Juli 2024 mengungkapkan bahwa tersangka, AA (34), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ulasan Samsung Galaxy Ring: Hadir di Pasar, Tapi Bukan Juara

Motif di balik tindakan keji tersebut sangat mengejutkan.

Dilansir Portalbontang.com dari situs resminya, menurut Kapolres, tersangka mengaku sakit hati karena sering dianggap sebelah mata oleh keluarga istrinya.

Selain itu, penolakan ajakan berhubungan seksual dari istrinya juga menjadi pemicu kemarahan yang terpendam.

“Alasan dia melampiaskan kekesalannya karena sakit hati dengan perlakuan istri dan keluarga istri,” ungkap Kapolres Bontang kepada awak media.

Baca Juga: Terungkap, Apple Andalkan Infrastruktur Google untuk Kembangkan AI Canggih

Selama sebulan terakhir, bayi malang tersebut mengalami penyiksaan berulang kali.

 

Detil perbuatan keji tersangka sengaja tidak redaksi tulis karena berbahaya dan tidak patut dicontoh.

“Barusan saya mendapat informasi bahwa keadaan terakhir korban mengalami pendarahan di kepalanya,” ungkap Kapolres dengan nada prihatin.

Baca Juga: Update Baru iOS 17.6, iPhone 14 Kini Bisa Kirim Pesan Darurat SOS via Satelit di Jepang

Atas perbuatan kejinya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 2 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu