Gubernur Kaltim Tinjau Langsung Sidrap: “Hari Ini Kita Sepakat Untuk Tidak Sepakat”

Nasib Dusun Sidrap di ujung tanduk. Gubernur Kaltim turun tangan mediasi sengketa batas wilayah Bontang-Kutim jelang putusan final dari MK.

M
Gubernur Kaltim Tinjau Langsung Sidrap: “Hari Ini Kita Sepakat Untuk Tidak Sepakat”

Portalbontang.com, Bontang – Di bawah terik matahari Dusun Sidrap, sebuah wilayah yang bertahun-tahun hidup dalam dualisme, nasib ribuan warganya kini berada di titik penentuan.

Secara nyata (de facto), denyut kehidupan mereka menyatu dengan Bontang, namun secara hukum (de jure), tanah yang mereka pijak masih tercatat sebagai milik Kutai Timur.

Begitu pernyataan dari Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud saat mengunjungi wilayah yang sedang dalam sengketa tersebut, Senin 11 Agustus 2025 lalu.

Kedatangannya bukan sekadar kunjungan seremonial. Bersama rombongan besar yang terdiri dari Direktur Toponimi Kemendagri Raziras Rahmadillah, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Gubernur membawa misi menengahi sengketa puluhan tahun ini.

Di hadapan warga, Gubernur menegaskan bahwa fokus utamanya adalah jaminan hak dan perlindungan bagi masyarakat.

“Terutama memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Ini yang paling utama, standar pelayanan minimum (SPM) terlaksana maksimal di Dusun Sidrap ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Pelayanan tidak boleh diskriminatif sebab perbedaan. Warga Sidrap juga warga Indonesia, warga Kalimantan Timur.”

Dialog berlangsung alot. Aspirasi warga dari Dusun Pinang, Jelmu, dan Batang Bengkal didengarkan seksama.

Puncaknya, sebuah berita acara bersama ditandatangani untuk dibawa ke tingkat pusat. Gubernur dengan jujur menggambarkan kompleksitas situasi dalam sebuah kalimat yang kuat.

“Hari ini kita sepakat untuk tidak sepakat. Tapi nanti setelah diputuskan Kementerian Dalam Negeri melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, maka tidak sepakat untuk kita sepakat semua,” jelasnya.

Dan keputusan final itu kini tinggal menghitung hari. Seluruh mata tertuju pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan mengetuk palu pada 13 Agustus, besok.

“Kita tunggu penyelesaian Keputusan MK. Waktunya tinggal dua hari lagi, tanggal 13 Agustus, ini sudah tanggal 11 Agustus. Besok lusa kasus ini akan bergulir untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya, mengingatkan semua pihak akan urgensi waktu.

Di akhir kunjungannya, sebelum meninjau langsung patok tapal batas, Gubernur menitipkan pesan persatuan kepada seluruh warga dan aparat yang hadir.

“Saudara-saudara semua, apa pun hasil keputusannya nanti, mari kita taati,” tutupnya. Kini, Sidrap menanti takdirnya dalam diam.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @pemprov_kaltim

Menu