Hardiknas 2026, Disdikbud Bontang Prioritaskan Penguatan Kompetensi Guru

Peningkatan kualitas tenaga pendidik menjadi fokus utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang dalam momentum Hardiknas 2026.

R
Upacara Hardiknas 2026 di Bontang.
Upacara Hardiknas 2026 di Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Peningkatan kualitas tenaga pendidik menjadi fokus utama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang dalam momentum Hardiknas 2026.

Kepala Disdikbud, Abdu Safa Muha, menegaskan bahwa guru memiliki peran strategis dalam menentukan kualitas pendidikan.

“Dengan guru-guru berkompeten, maka akan melahirkan murid yang cerdas baik akademik maupun non-akademik,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Baca Juga: Pelantikan PWI Bontang, Disdikbud Soroti Pentingnya Informasi Akurat

Untuk itu, Disdikbud menggelar berbagai program pelatihan yang mencakup peningkatan kemampuan akademik hingga penguatan mental guru.

Pelatihan ini dirancang agar guru mampu menghadapi tantangan pendidikan modern yang semakin kompleks.

Selain peningkatan kapasitas, Disdikbud juga memberikan dukungan berupa laptop gratis bagi guru. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang proses pembelajaran yang lebih efektif.

Di sisi lain, siswa juga mendapatkan perhatian melalui berbagai bantuan pendidikan seperti seragam gratis dan tablet belajar.

Baca Juga: Kurangnya Kasih Sayang Jadi Sorotan, Disdikbud Bontang Kaitkan Ekspresi Gender dengan Kondisi Emosional Anak

Namun, menurut dirinya, kunci utama tetap berada pada kualitas pengajar di kelas.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Jika gurunya kuat, maka sistem pendidikan juga akan kuat,” jelasnya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Disdikbud berharap kualitas pendidikan di Bontang dapat meningkat secara signifikan.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu