Inovasi Pembelajaran, SDN 001 Bontang Utara Jadikan Pesisir sebagai Ruang Kelas

SDN 001 Bontang Utara terus berinovasi dalam metode pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan pesisir sebagai ruang kelas alternatif bagi siswa.

R
SDN 001 Bontang Utara.
SDN 001 Bontang Utara. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 001 Bontang Utara terus berinovasi dalam metode pembelajaran dengan memanfaatkan lingkungan pesisir sebagai ruang kelas alternatif bagi siswa.

Kepala SDN 001 Bontang Utara, Langgeng Suprantoro, menjelaskan bahwa inovasi ini dilakukan untuk menciptakan suasana belajar yang lebih menarik dan interaktif.

Ia menuturkan bahwa pembelajaran di luar kelas memberikan pengalaman baru bagi siswa yang tidak dapat diperoleh hanya melalui buku pelajaran.

Baca Juga: Latihan Rangkaian 'Formula 1' Jadi Fokus Persiapan Kids’ Athletics SDN 001 Bontang Utara

Menurutnya, pendekatan ini juga mampu meningkatkan minat belajar siswa karena mereka terlibat langsung dalam proses pembelajaran.

“Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari kehidupan masyarakat pesisir Bontang Kuala. Ini menjadi tambahan wawasan bagi siswa,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Dalam implementasinya, siswa diajak untuk mengamati langsung kondisi lingkungan pesisir dan mempelajari berbagai fenomena alam yang terjadi.

Ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut dirancang agar siswa dapat memahami materi pelajaran dengan cara yang lebih menyenangkan.

Baca Juga: Akreditasi A Perpustakaan SDN 001 Bontang Utara Dongkrak Minat Baca Siswa

Selain itu, interaksi langsung dengan lingkungan juga membantu siswa mengembangkan keterampilan berpikir kritis.

Ia menegaskan bahwa inovasi ini akan terus dikembangkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

“Kami ingin menumbuhkan kesadaran sejak dini agar anak-anak peduli terhadap ekosistem pesisir,” pungkasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu