Jaga Stabilitas Kelas, SMP Negeri 1 Bontang Terapkan Pendampingan Terukur

SMP Negeri 1 Bontang menerapkan sistem pendampingan terukur bagi siswa inklusi guna menjaga stabilitas kelas.

R
SMP Negeri 1 Bontang.
SMP Negeri 1 Bontang. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMP Negeri 1 Bontang menerapkan sistem pendampingan terukur bagi siswa inklusi guna menjaga stabilitas kelas. Kebijakan ini dirancang agar proses belajar tetap berjalan optimal.

Kepala SMP Negeri 1 Bontang, Riyanto, mengatakan bahwa pendampingan tidak dilakukan secara sembarangan. Penentuan didasarkan pada kondisi psikologis siswa.

Ia menilai bahwa tanpa pendampingan, potensi gangguan di kelas bisa terjadi. Oleh karena itu, pendamping menjadi bagian penting dalam sistem pembelajaran inklusif.

Baca Juga: Menuju Seleksi Transparan, Bontang Terapkan Kombinasi Nilai TKA

Meski demikian, siswa inklusi tetap belajar bersama siswa lainnya. Tidak ada pemisahan kelas dalam penerapan kebijakan ini.

“Tidak disendirikan. Mereka tetap gabung dengan yang umum. Pronsip kesetaraan menjadi dasar utama kebijakan imi," ucapnya, Kamis (9/4/2026).

Pendampingan dilakukan secara fleksibel sesuai kebutuhan siswa. Pendamping bisa berada di dalam maupun di luar kelas.

"Jika kondisi siswa stabil, pendamping tidak harus berada di dalam kelas. Namun, mereka tetap harus berada di lingkungan sekolah," tuturnya.

Baca Juga: GenZNomics: Wajah Baru Ekonomi Masa Depan

Untuk penyediaan pendamping, sekolah menyerahkan kepada orang tua. Hal ini dilakukan agar kebutuhan siswa dapat dipenuhi secara lebih personal.

Dengan sistem ini, SMP Negeri 1 berharap dapat menciptakan lingkungan belajar yang inklusif sekaligus kondusif. Pendekatan terukur menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu