Jelang SPMB 2026, SMPN 9 Bontang Benahi Kelas dan Jadwal Guru

SMPN 9 Bontang mulai melakukan pembenahan internal menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

R
SMPN 9 Bontang menerima kunjungan tim survey untuk perbaikan ruang osis dan selasar.
SMPN 9 Bontang menerima kunjungan tim survey untuk perbaikan ruang osis dan selasar. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SMPN 9 Bontang mulai melakukan pembenahan internal menjelang pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Tak hanya mempersiapkan administrasi penerimaan, sekolah juga menata berbagai kebutuhan penunjang kegiatan belajar mengajar untuk siswa baru.

Kepala SMPN 9 Bontang, Lilyn Indriyawati, mengatakan kesiapan ruang kelas dan pembagian jadwal guru menjadi perhatian utama sebelum tahun ajaran baru dimulai.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Kami ingin saat siswa baru masuk nanti, seluruh proses pembelajaran sudah siap berjalan dengan baik,” ucapnya, Senin (11/5/2026).

SPMB tingkat SMP negeri di Kota Bontang dijadwalkan dimulai pada 2 Juni 2026. SMPN 9 Bontang sendiri membuka tiga rombongan belajar dengan total kapasitas 96 siswa.

Selain pembenahan sarana, sekolah juga membentuk panitia khusus untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Lilyn, koordinasi dengan masyarakat sekitar turut dilakukan melalui agenda sosialisasi bersama Kelurahan Guntung dan para ketua RT.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Dalam kegiatan itu, sekolah akan menjelaskan ketentuan pendaftaran hingga mekanisme penerimaan siswa baru agar masyarakat memperoleh informasi yang benar.

Ia berharap proses SPMB tahun ini berlangsung lancar tanpa menimbulkan polemik di tengah masyarakat.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu