Kampung Wisata Bontang Baru Bersinar Sabet Juara 2 Desa Wisata se-Kaltim

Kampung Wisata Bontang Baru Bersinar raih Juara 2 Anugerah Desa Wisata Kaltim 2025. Wagub Kaltim targetkan desa wisata jadi primadona baru.

M
Kampung Wisata Bontang Baru Bersinar Sabet Juara 2 Desa Wisata se-Kaltim

Portalbontang.com, Samarinda – Kota Bontang kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat provinsi. Kampung Wisata Bontang Baru Bersinar berhasil meraih Juara 2 dalam ajang Anugerah Desa Wisata Provinsi Kalimantan Timur 2025, membuktikan potensi besar sektor pariwisata di Kota Taman.

Penghargaan ini diserahkan langsung pada Malam Anugerah Jambore Desa/Kampung Wisata Kaltim 2025 di Swiss-Belhotel Samarinda, Kamis (11/9/2025) malam.

Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, yang membuka acara tersebut, mengungkapkan harapannya agar prestasi ini dapat memacu pengembangan seluruh desa wisata di Benua Etam, terutama dalam menyambut kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ke depan kita harapkan desa wisata di Kaltim mampu menjadi tempat liburan pengganti mal. Apalagi, jika terjadi peningkatan penduduk, tentu akan berpotensi menjadi tempat kunjungan para pendatang,” kata Wagub Seno Aji.

Menurutnya, dari 841 desa yang ada di Kaltim, baru sekitar 120 yang telah ditetapkan sebagai desa wisata. Ia mendorong agar desa-desa ini terus berkembang hingga mencapai level “Desa Wisata Mandiri” untuk mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Pariwisata.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, Ririn Sari Dewi, menyatakan bahwa Jambore Desa Wisata ini merupakan bentuk apresiasi bagi kerja keras Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dalam mengelola dan memajukan pariwisata berbasis desa.

Dalam kompetisi tersebut, Juara 1 diraih oleh Kampung Wisata Pringgondani Balikpapan, sementara di posisi ketiga ada Desa Wisata Tanjung Batu dari Berau. Sejumlah kategori khusus juga diumumkan, menunjukkan keragaman potensi wisata di berbagai daerah.

Prestasi yang diraih Bontang Baru Bersinar ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak bagi desa-desa lain di Bontang untuk terus berinovasi dan mengembangkan potensi lokalnya. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @pemprov_kaltim

Menu