Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

Kapan zakat fitrah dikumpulkan dan didistribusikan kepada yang berhak? Ini kata Majelis Tarjih Muhammadiyah.

R
Kapan Zakat Fitrah Dikumpul dan Didistribusikan? Menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah…

PORTAL BONTANG – Salah satu kewajiban umat Muslim yang harus dilakukan di bulan Ramadhan adalah membayar zakat fitrah atau zakat fitri.

Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Namun yang perlu diketahui, kapan zakat fitrah atau zakat fitri ini dikumpulkan dan mulai didistribusikan?

Baca Juga: Wujudkan Kedaulatan NKRI, Indonesia Rebut Ruang Udara Kepri dan Natuna dari Singapura

Dikutip Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah, pandangan dari berbagai mazhab dalam Islam, seperti Malikiyyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, menekankan pentingnya distribusi zakat fitri pada rentang waktu terbatas, yakni dari terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Dalil-dalil dari hadis Bukhari yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar dan hadis Daud yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah menjadi pijakan utama dalam pemahaman ini.

Namun, mazhab Hanafiyyah memiliki pandangan yang berbeda.

Baca Juga: Pisah Sambut Mahasiswa COOP angkatan XXXVIII dan XXXIX Badak LNG: Memperingati Perjalanan Sukses dan Menyambut Era Baru

Mereka meyakini bahwa zakat fitrah tidak memiliki batasan waktu tertentu (muwassa), sehingga kapan pun seseorang mukallaf membayarkannya, itu dianggap telah melaksanakan kewajiban.

Meskipun demikian, mengeluarkan zakat fitri sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri bukanlah syarat sah, melainkan hanya merupakan anjuran (mustaḥab).

Anjuran ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa kebutuhan hidup fakir dan miskin terpenuhi dengan baik pada hari raya yang penuh berkah.

Baca Juga: Kultum Subuh: Perbanyak Sedekah di Bulan Ramadhan, Banyak Keutamaan di Dalamnya

Dalam menanggapi isu distribusi zakat fitri, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menguatkan pandangan yang dianut oleh mazhab Hanafiyyah.

Mereka percaya bahwa untuk meningkatkan efektivitas distribusi zakat kepada para mustahik, pembayaran zakat fitri boleh dimajukan sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan.

Dasar pemikiran ini diambil dari hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas.

Baca Juga: Tanda Kiamat yang Belum, Sedang dan Telah Terjadi, Kekalahan Yahudi dan Datangnya Dajjal

Majelis Tarjih memberikan pertimbangan yang berarti dengan memberikan waktu yang lebih panjang dalam proses distribusi zakat fitri sebelum waktu akhir Ramadhan.

Ini diyakini akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyalurkan zakat mereka kepada yang berhak.

Memajukan distribusi zakat fitrah akan memperluas jangkauan dan mempercepat manfaat yang dirasakan oleh para mustahik, memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri secara lebih baik menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga: Kuota Haji 2024 Capai 241 Ribu Jamaah, Kloter Pertama Berangkat 12 Mei, Kemenag: Terbesar Sepanjang Sejarah

Tidak hanya itu, Majelis Tarjih juga berpendapat bahwa distribusi zakat fitri tidak harus terbatas pada akhir Ramadan saja.

Mereka memahami bahwa jika distribusi dilakukan hanya pada akhir Ramadhan, jumlah uang atau barang zakat yang terkumpul bisa sangat besar.

Hal ini dapat menyulitkan bagi pihak yang bertanggung jawab dalam membagikannya dalam waktu yang singkat.

Baca Juga: Terpopuler Hari Ini, Muhammadiyah Sikapi Hasil Pemilu 2024 hingga Hukum Membayar Zakat dengan Paylater

Oleh karena itu, Majelis Tarjih memutuskan bahwa distribusi zakat fitrah bisa dilakukan sepanjang tahun.

Dengan demikian, keputusan Majelis Tarjih untuk menguatkan pandangan Hanafiyah ini tidak hanya mengedepankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kewajiban zakat fitri, tetapi juga memastikan efektivitas dan kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan semangat keadilan dan kepedulian dalam ajaran Islam. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu