Kasus Miras Oplosan di Kalangan Pelajar Bontang Jadi Alarm Pengawasan Lingkungan

Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha, menilai kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari faktor lingkungan sekitar yang memungkinkan anak mengakses minuman berbahaya tersebut.

R
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha.
Kepala Disdikbud Bontang, Abdu Safa Muha. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kasus konsumsi minuman beralkohol oplosan oleh remaja SMP di Kelurahan Tanjung Laut dinilai sebagai alarm bagi pentingnya pengawasan lingkungan terhadap anak usia sekolah.

Kepala Disdikbud BontangAbdu Safa Muha, menilai kejadian ini tidak bisa dilepaskan dari faktor lingkungan sekitar yang memungkinkan anak mengakses minuman berbahaya tersebut.

Ia menyoroti masih adanya celah dalam pengendalian peredaran minuman keras ilegal, termasuk oplosan, yang kerap beredar bebas di masyarakat.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

“Ini bukan hanya soal anaknya, tetapi juga lingkungan yang harus kita perbaiki bersama,” katanya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. 

Mulai dari pengawasan di tingkat RT hingga kepedulian warga terhadap aktivitas remaja di sekitar mereka.

Disdikbud juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, untuk menekan peredaran minuman berbahaya di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Dengan pendekatan kolektif, diharapkan ruang gerak anak-anak untuk terpapar perilaku negatif dapat diminimalisir secara signifikan.

Ia menambahkan, masyarakat perlu lebih berani melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak di lingkungan sekitar.

Upaya preventif berbasis komunitas ini diyakini dapat menjadi benteng awal dalam melindungi generasi muda dari pengaruh buruk. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu