Kolaborasi dengan UMKM Dinilai Kunci Sukses Deep Learning

Keterlibatan dunia usaha dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata bagi peserta didik.

R
Pamong Belajar SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh.
Pamong Belajar SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Kolaborasi antara pendidikan nonformal dan dunia usaha, khususnya pelaku UMKM, dinilai menjadi kunci dalam mengoptimalkan penerapan deep learning di Kota Bontang.

Pamong Belajar SPNF SKB Bontang, Hairul Saleh, mengatakan bahwa keterlibatan dunia usaha dapat memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata bagi peserta didik.

“Peserta didik tidak hanya belajar teori, tetapi juga langsung melihat dan terlibat dalam praktik usaha,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Wujudkan Hubungan Industrial Harmonis, Pupuk Kaltim dan SP KKPKT Resmi Teken PKB 2026–2028

Menurutnya, pendekatan ini mampu menjembatani kesenjangan antara dunia pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.

Peserta didik dapat memahami bagaimana ilmu yang dipelajari diterapkan dalam kehidupan nyata, khususnya dalam kegiatan ekonomi.

Selain itu, kolaborasi ini juga membuka peluang bagi peserta didik untuk mengembangkan keterampilan kewirausahaan.

Mereka dapat belajar mulai dari proses produksi, pemasaran, hingga manajemen usaha secara langsung.

Baca Juga: Gawat! APBD Bontang Anjlok, Agus Haris Desak Peran Perusahaan di Musrenbang TJSLP 2027

Hairul menilai, pendidikan nonformal memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang mandiri dan produktif.

"Dengan dukungan UMKM, peserta didik tidak hanya menjadi pencari kerja, tetapi juga berpotensi menjadi pelaku usaha," katamnya.

Ia berharap kemitraan antara lembaga pendidikan dan dunia usaha dapat terus diperluas.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Siapkan Strategi Khusus Bangun Sekolah Rakyat Bontang Tanpa Biaya Besar

“Kolaborasi ini penting agar pembelajaran benar-benar relevan dengan kebutuhan masyarakat,” tegasnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu