Lalui Ujian Tertutup, 230 Siswa SD IT Yabis Tampil di Munaqosah

Sebanyak 230 siswa SD IT Yabis tampil dalam munaqosah setelah melewati proses seleksi ketat.

R
Suasana munaqosah Al-Qur’an metode Ummi siswa SD IT Yabis.
Suasana munaqosah Al-Qur’an metode Ummi siswa SD IT Yabis. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Sebanyak 230 siswa SD IT Yabis tampil dalam munaqosah setelah melewati proses seleksi ketat. Kegiatan ini digelar pada Sabtu (11/4/2026). Lokasinya di Hotel Grand Mutiara.

Sebelum tampil, siswa mengikuti ujian tertutup. Ujian ini menjadi tahap awal untuk mengukur kemampuan. Hanya siswa yang lulus yang dapat melanjutkan ke munaqosah.

Kepala Sekolah Syahnan menjelaskan proses ini dilakukan secara ketat. Tujuannya untuk menjaga kualitas peserta. Standar penilaian diterapkan secara konsisten.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Ini Tips Merawat iPad Lama Tetap Jadi Gadget Awet dan Berguna

Setiap siswa diuji dalam berbagai aspek. Mulai dari bacaan, hafalan, hingga pemahaman tajwid. Semua aspek tersebut menjadi indikator kelulusan.

"Guru melakukan penilaian secara objektif. Mereka memastikan setiap siswa memenuhi standar. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh," tuturnya.

Setelah lulus, siswa dipersiapkan untuk tampil di publik. Mereka dilatih agar lebih percaya diri. Persiapan ini menjadi bagian penting dari proses.

Munaqosah menjadi tahap akhir dari rangkaian evaluasi. Kegiatan ini memperlihatkan hasil pembelajaran secara nyata. Orang tua dapat menyaksikan langsung kemampuan anak.

Baca Juga: Keren! Mahasiswa UMM Ciptakan Aplikasi NutriTrack MBG Pantau Program Makan Bergizi Gratis

Syahnan menegaskan bahwa proses ini penting untuk menjaga kualitas.

"Sekolah tidak ingin mengabaikan standar. Hal ini demi menghasilkan lulusan yang kompeten," tutupnya.

Dengan proses yang ketat, hasil yang diperoleh lebih terjamin. Siswa diharapkan memiliki kemampuan yang baik. Ini menjadi komitmen sekolah dalam pendidikan Al-Qur’an.  (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu