Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim Buntu, Nasib Dusun Sidrap Ditentukan Lewat Survei Lapangan

Mediasi batas wilayah Bontang-Kutim soal Dusun Sidrap belum capai titik temu. Kutim tolak usulan Bontang. Survei lapangan jadi langkah selanjutnya.

M
Mediasi Batas Wilayah Bontang-Kutim Buntu, Nasib Dusun Sidrap Ditentukan Lewat Survei Lapangan

Portalbontang.com, Jakarta – Upaya mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait status Dusun Sidrap belum mencapai titik temu.

Dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Kaltim di Jakarta, Kamis (31/7/2025), usulan Bontang untuk memasukkan Dusun Sidrap ke wilayah administrasinya ditolak oleh Kutim.

Meski demikian, pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung Gubernur Kaltim, H. Rudy Mas’ud, tersebut menghasilkan kesepakatan prosedural untuk melakukan survei lapangan bersama sebagai tindak lanjut perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

Berikut adalah empat poin utama yang disepakati dalam berita acara mediasi:

  1. Pemkot Bontang mengusulkan Dusun Sidrap seluas 164 hektare menjadi bagian wilayah administrasinya.
  2. Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutai Timur menolak usulan dari Pemkot Bontang.
  3. Disepakati akan dilakukan survei lapangan yang melibatkan Gubernur Kaltim beserta pihak Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim.
  4. Gubernur Kaltim akan melaporkan hasil survei lapangan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud menekankan bahwa penyelesaian sengketa ini harus mengedepankan berbagai aspek dan tidak semata-mata hukum.

“Kita menjalankan aturan, tidak melanggar aturan. Saran kami, persoalan ini juga harus melihat aspek-aspek lainnya, tidak dari aspek hukum saja. Kita lihat aspek sejarahnya, ekonomi, sosial, budaya, pelayanan pendidikan, kesehatan, termasuk aspirasi masyarakat,” ungkap Rudy.

Ia juga berpesan agar peta wilayah dijadikan alat untuk memperjelas tanggung jawab pelayanan, bukan sebagai pemisah.

“Jangan berdasarkan peta yang memisahkan kita. Tapi peta ini adalah memperjelas tanggung jawab kita semua. Intinya ini bukan untuk memisahkan kita. Semuanya masih dalam satu kesatuan di bawah Pemprov Kaltim. Kalau NKRI itu harga mati,” tegasnya.

Di atas segalanya, Gubernur meminta agar Standar Pelayanan Minimal (SPM) bagi masyarakat di wilayah tersebut menjadi prioritas utama.

“Ini menjadi tanggung jawab kita sebagai pemerintah daerah. Utamakan standar pelayanan minimal bagi masyarakat. Itu tujuan utamanya. Pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Dukungan dari pemerintah pusat juga hadir melalui Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri, Dr. Safrizal, yang menegaskan bahwa semua pihak harus berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Yang jelas semua harus berorientasi kepada masyarakat,” ucap Safrizal singkat.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, termasuk Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, serta para Ketua DPRD dari kedua wilayah.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @pemprov_kaltim

Menu