Portalbontang.com, Samarinda – Antusiasme masyarakat Kalimantan Timur dalam berburu aset negara terbukti sangat tinggi. Gebyar lelang akbar Barang Milik Daerah (BMD) yang digelar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sukses membukukan hasil fantastis.
Dilaksanakan serentak melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Samarinda, Balikpapan, dan Bontang, proses lelang terbuka (open bidding) ini berhasil menghimpun potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp2.159.771.000,00.
Berdasarkan data resmi BPKAD Kaltim, ribuan aset “tidur” dilepas ke publik dalam gelaran ini. Total terdapat 3.575 unit barang inventaris, 40 unit kendaraan roda empat, 27 unit kendaraan roda dua, serta 7 unit alat berat yang berasal dari 10 kabupaten/kota se-Kaltim.
Dari sekian banyak aset yang ditawarkan, kendaraan roda empat alias mobil dinas menjadi primadona yang paling diburu peserta lelang.
Kategori ini mendominasi perolehan nilai penjualan dengan angka lebih dari Rp1,3 miliar, atau menyumbang lebih dari 60 persen dari total pendapatan lelang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim, A. Muzakkir, menyambut positif capaian ini.
Menurutnya, angka tersebut bukan hanya sekadar nominal uang, melainkan bukti kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan aset daerah.
“Lelang akbar ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap aset yang sudah tidak produktif dapat kembali memberi nilai bagi daerah. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prinsip utama kami dalam setiap prosesnya,” tegas Muzakkir.
Muzakkir menekankan bahwa optimalisasi aset idle (menganggur) akan terus menjadi prioritas. Hal ini dilakukan agar barang-barang yang tidak lagi digunakan pemerintah tidak menjadi beban biaya pemeliharaan, melainkan justru menjadi sumber pemasukan.
“Kami ingin memastikan bahwa aset yang idle tidak menjadi beban, tetapi justru mampu mendukung peningkatan PAD dan pembangunan daerah,” tambahnya.
Bagi para peserta yang telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, BPKAD mengingatkan batas waktu penyelesaian administrasi. Para pemenang diberi waktu hingga 4 Desember 2025 untuk menyelesaikan pelunasan pembayaran.
Kesuksesan lelang ini menjadi sinyal positif bagi Pemprov Kaltim untuk terus menghadirkan tata kelola aset yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemanfaatan bagi masyarakat luas. ***