Muhammadiyah Bontang Gelar Salat Idulfitri 1446 H di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Lokasi Salat Id

Info lokasi salat Idulfitri 1446 H di Bontang. Cek jadwal, lokasi, dan nama imam/khatib dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang.

R
Muhammadiyah Bontang Gelar Salat Idulfitri 1446 H di 5 Lokasi, Ini Jadwal dan Lokasi Salat Id

Portalbontang.com, Bontang – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Bontang telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan salat Idulfitri 1446 H.

Umat Muslim di Kota Bontang dapat memilih salah satu dari lima lokasi yang telah ditentukan, dengan imam dan khatib yang kompeten di bidangnya.

Salat Id akan dilaksanakan pada Senin, 31 Maret 2025, mulai pukul 06.00 WITA hingga selesai.

Baca Juga: Geger! Sindikat 'Sunda Archipelago' Palsukan Dokumen Negara, STNK hingga Sertifikat Tanah

Berikut adalah daftar lengkap lokasi, imam, dan khatib yang dilansir Portalbontang.com dari situs resminya:

Stadion Bessai Berinta (Lang-Lang):
Imam dan Khatib: H. Baihaqi, S.Ag (LPIHU PWM Kaltim)

Masjid Al-Ikhlas Muhammadiyah:
Imam dan Khatib: H. Mohammad Fauzi, M.Pd (Ketua Majelis Tabligh PDM Bontang)

GOR Loktuan:
Imam dan Khatib: DR. H. Idham Cholid, SE, MM (Anggota Majelis Tarjih & Tajdid PWM Kaltim)

Baca Juga: Mat Solar 'Bajaj Bajuri' Meninggal Dunia: Indonesia Kehilangan Ikon Komedi Legendaris

Masjid Fastabiqul Khoirot Bontang Selatan:
Imam dan Khatib: H. Maghfiruddin Ali Ahmad, M.Pd.I (Ketua LPIHU PDM Bontang)

Sekolah Kreatif Muhammadiyah 2:
Imam dan Khatib : H. Eman Sukimin, S.Ag (Wakil Ketua PDM Bontang)

Informasi ini diharapkan dapat membantu umat Muslim di Kota Bontang untuk mempersiapkan diri dalam menyambut dan melaksanakan salat Idulfitri 1446 H. ***

 

***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: Redaksi Portal Bontang

Menu