Pendapatan Tembus Rp700 Juta Sebulan, Pelabuhan Loktuan Bakal Dirombak Total

Wali Kota Neni Moerniaeni canangkan wajah baru Pelabuhan Loktuan. Dengan optimalisasi tanpa reklamasi, pelabuhan ini siap jadi pusat ekonomi Bontang.

M
Pendapatan Tembus Rp700 Juta Sebulan, Pelabuhan Loktuan Bakal Dirombak Total

Portalbontang.com, Bontang – Pemkot Bontang berencana menyulap Pelabuhan Loktuan menjadi pusat ekonomi modern sekaligus penggerak utama pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini mengemuka saat Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, bersama jajaran meninjau langsung kondisi pelabuhan pada Rabu (13/8/2025).

Dalam kunjungan yang turut didampingi Kepala KSOP Bontang Kristina Anthon dan Direktur PT. Laut Bontang Bersinar (LBB) Haryadi itu, Wali Kota memaparkan strategi baru yang lebih efisien.

Alih-alih melakukan reklamasi lahan seluas 4 hektare, Pemkot akan fokus pada optimalisasi dengan pemasangan tiang pancang dan penguatan struktur.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan fungsi pelabuhan menjadi serbaguna (multi-purpose), yang mampu menahan ombak sekaligus melayani lalu lintas kontainer.

Neni Moerniaeni optimistis, strategi ini akan memberikan dampak finansial yang signifikan bagi kas daerah.

“Dengan optimalisasi ini, saya yakin pelabuhan bisa memberikan kontribusi nyata bagi PNBP dan PAD Kota Bontang,” ujar Wali Kota.

Optimisme ini bukan tanpa dasar. Sejak pergantian pimpinan PT. LBB pada Maret lalu, pendapatan BUMD pengelola pelabuhan tersebut telah menunjukkan tren positif dengan torehan Rp600 hingga Rp700 juta per bulan.

Tidak hanya infrastruktur utama, Pemkot juga berencana melengkapi pelabuhan dengan fasilitas pendukung krusial, terutama untuk para nelayan.

Permohonan untuk membangun cold storage (gudang pendingin) dan pabrik es telah diajukan kepada Dirjen KKP.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan semua pihak dalam mewujudkan Pelabuhan Loktuan sebagai pusat kegiatan ekonomi yang modern, aman, dan berdaya saing,” tutup Neni, mengapresiasi arahan strategis dari Kepala KSOP Bontang.***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Instagram @prokompim.bontang

Menu