Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Berebas Tengah, Tiga Pria Diringkus Polisi

Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menangkap tiga pria terkait peredaran sabu di Berebas Tengah. Simak kronologi dan rincian barang buktinya

M
Ilustrasi narkoba jenis sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu. | Foto: Dok/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Tim Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Bontang berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bontang Selatan.

Operasi penindakan yang dilakukan pada Jumat malam (17/4/2026) tersebut berujung pada penangkapan tiga orang pria.

Awalnya, petugas mengamankan pria berinisial MLU (25) di sebuah rumah sewa di kawasan Jalan Gajah Mada, Berebas Tengah.

Baca Juga: OJK Desak BNI Tuntaskan Kasus Dana Nasabah Aek Nabara, Rp7 Miliar Sudah Dikembalikan

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

Saat melakukan penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 1,05 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp250.000, satu unit telepon seluler, serta satu unit mobil.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di tempat tinggal MLU dan menemukan timbangan digital serta alat isap (bong).

Baca Juga: SPMB SMP Bontang Buka 2 Skema Pendaftaran, Disdikbud Siapkan Mekanisme Fleksibel

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan pengembangan dari keterangan pelaku pertama.

"Pengembangan dari satu pelaku membuka mata rantai peredaran yang lebih luas," ujar Larto dalam keterangannya kepada media.

Hasilnya, sekitar pukul 23.00 Wita, tim bergerak ke Jalan Jenderal Sudirman dan menangkap pria berinisial J (43).

Baca Juga: Pembiasaan Pagi Jadi Strategi SMP Negeri 4 Bontang Bentuk Karakter Siswa

Dari tangan J, petugas mengamankan barang bukti berupa sembilan bungkus sabu dengan berat bruto 3,72 gram.

Hanya berselang 20 menit kemudian, polisi kembali meringkus terduga ketiga berinisial KD (45) di lokasi yang sama.

Dari tangan KD, polisi menyita satu bungkus sabu seberat 0,51 gram lengkap dengan alat konsumsi narkotika.

AKP Larto menegaskan bahwa seluruh pelaku saat ini telah berada di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Libatkan 90 Siswa, Drumband SDN 008 Bontang Utara Jadi Wadah Pengembangan Bakat Sejak Dini

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mendalami jaringan ini hingga ke akar-akarnya guna memastikan Kota Bontang bersih dari narkoba.

Masyarakat diharapkan terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan masing-masing. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: Polres Bontang

Menu