Portalbontang.com, Balikpapan – Tim Siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim berhasil mengungkap kasus kejahatan siber lintas negara yang melibatkan grooming dan pemerasan (sextortion).
Seorang pria asal Balikpapan berinisial AMZ ditangkap atas dugaan melakukan pengancaman terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun berkewarganegaraan Swedia.
Dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/7/2025) lalu, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan resmi dari ibu korban di Swedia yang diterima melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Setelah penyelidikan intensif, pelaku AMZ berhasil dilacak dan ditangkap di kediamannya di Kecamatan Balikpapan Timur.
“Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa akun media sosial dan perangkat elektronik yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Yuliyanto.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit laptop, 2 ponsel, serta berbagai akun digital seperti 5 akun email, 2 akun Instagram, dan akun WhatsApp, Discord, TikTok, hingga game Roblox.
Atas perbuatannya, AMZ dijerat pasal berlapis dari UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Diselesaikan Lewat Jalur Damai
Menariknya, kasus ini tidak berlanjut ke pengadilan pidana. Wadirkrimsus Polda Kaltim, AKBP Meilki Bharata, menjelaskan bahwa penyelesaian ditempuh melalui mekanisme keadilan restoratif.
“Jika kasus ini ditangani di Swedia, besar kemungkinan pelaku akan dikenakan hukuman yang lebih berat. Namun, berkat koordinasi yang baik antara kami, Kepolisian Swedia, serta pihak KBRI, akhirnya dicapai kesepakatan untuk menempuh jalur restoratif,” ungkap AKBP Meilki.
Kesepakatan ini diambil mengingat korban tidak memungkinkan untuk melapor langsung ke Indonesia, dan pihak keluarga memutuskan tidak membawa kasus ini ke hukum internasional.
Di akhir sesi, Kombes Pol Yuliyanto memberikan imbauan bagi para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak apalagi sudah menginjak usia remaja yang sangat rentan terhadap hal tersebut. Jangan ragu untuk melaporkan kepada kami apabila menemukan indikasi kejahatan siber,” pungkasnya.***