Ratusan Personel Gabungan Amankan Ramadan 1447 H di Bontang, Ini Titik Fokusnya

Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H di Bontang tekankan pengamanan masjid, pasar, hingga pencegahan balap liar oleh tim gabungan.

M
Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H.
Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H. | Foto: Hasan/Prokompim Bontang

Portalbontang.com, Bontang - Semangat kolaborasi lintas sektor terus menguat selama bulan puasa di Kota Taman.

Hal ini terlihat nyata dalam pelaksanaan Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 1447 H.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu, 25 Februari 2026, berpusat di Lapangan Mako Polres Bontang.

Baca Juga: Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP: Itu Uang Rakyat dan Ancaman Brain Drain

Apel siaga ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano.

Pj. Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, turut hadir dalam agenda penting tersebut.

Turut hadir pula Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Eko Arisandi, bersama jajaran TNI dan instansi terkait lainnya.

Kekuatan pengamanan melibatkan unsur gabungan dari Polri, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, hingga personel KOKAM.

Baca Juga: Wawali Agus Haris Serahkan Bantuan Rp100 Juta di Safari Ramadan Masjid At Taqwa Bontang

Dalam kesempatan itu, Pj. Sekda Akhmad Suharto menyampaikan apresiasi atas soliditas seluruh unsur yang terlibat.

Ia menegaskan, stabilitas daerah mutlak membutuhkan sinergi kokoh antara TNI, Polri, Pemkot, dan masyarakat.

"Diharapkan situasi Kota Bontang tetap aman, damai, dan kondusif sepanjang bulan suci Ramadan 1447 H," sebut Akhmad Suharto.

Baca Juga: Viral! Menu MBG Ramadan Dirapel dan Isinya Cuma Roti Seribuan, Guru di Palu Protes Keras

Sementara itu, Kapolres Bontang menyoroti pentingnya pengamanan di 141 masjid selama pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih.

Petugas juga akan memantau ketat empat pasar tradisional dan 25 toko modern untuk mencegah tindak kriminalitas.

Seluruh personel diinstruksikan agar senantiasa menjaga kesehatan serta bertugas secara profesional sesuai SOP yang berlaku. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: PPID Setda Bontang

Menu