Helmy Yahya Soroti Kontroversi Awardee LPDP: Itu Uang Rakyat dan Ancaman Brain Drain

Helmy Yahya menyoroti kontroversi awardee LPDP Dwi Setyaningtyas dan suaminya. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi kontrak pengabdian 2N+1 bagi negara.

M
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia.
Menyoroti penuturan tokoh publik, Helmy Yahya terkait kontroversi awardee LPDP yang dinilai tidak menghargai status kewarganegaraan Indonesia. | Foto: YouTube.com / Helmy Yahya Bicara

Portalbontang.com, Jakarta - Kontroversi seputar penerima beasiswa atau awardee Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali menjadi sorotan tajam publik di berbagai platform media sosial belakangan ini.

Sorotan utama bermula dari sebuah pernyataan Dwi Setyaningtyas, atau yang akrab disapa Tyas, seorang alumni penerima beasiswa LPDP dari pemerintah Indonesia.

Tyas memicu polemik usai mengunggah pernyataan yang dinilai sangat kontroversial melalui akun Threads pribadinya pada pekan lalu yang kemudian viral.

Baca Juga: Wawali Agus Haris Serahkan Bantuan Rp100 Juta di Safari Ramadan Masjid At Taqwa Bontang

Dalam unggahannya tersebut, Tyas tampak memamerkan sebuah dokumen resmi dari Home Office Inggris terkait status kewarganegaraan baru anaknya.

Ia menuliskan kalimat "cukup aku WNI, anakku jangan," yang sontak memicu gelombang kritik pedas dari berbagai kalangan warganet di Tanah Air.

Imbas dari pernyataan di media sosial tersebut, publik kini turut menyoroti rekam jejak sang suami, Arya Iwantoro, yang ternyata juga merupakan seorang awardee LPDP.

Menanggapi fenomena yang tengah ramai ini, tokoh publik sekaligus presenter senior, Helmy Yahya, turut angkat bicara dan memberikan pandangan tegasnya.

Baca Juga: Viral! Menu MBG Ramadan Dirapel dan Isinya Cuma Roti Seribuan, Guru di Palu Protes Keras

Melalui siaran di kanal YouTube pribadinya, Helmy mengingatkan bahwa beasiswa LPDP bukanlah sekadar bantuan finansial biasa yang diberikan tanpa adanya tanggung jawab timbal balik.

Ia menegaskan dengan lugas bahwa dana yang dikelola dan disalurkan oleh LPDP murni berasal dari pajak yang dikumpulkan sebagai amanah dari uang rakyat.

Secara khusus, Helmy menyoroti kewajiban pengabdian yang tertuang jelas dalam aturan 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun masa pengabdian wajib di dalam negeri.

Sebagai mantan penerima beasiswa bergengsi dari World Bank pada tahun 1991, Helmy mengaku paham betul pentingnya mematuhi setiap draf kontrak yang telah disepakati sejak awal.

Baca Juga: Buntut Konten Viral 'Anak WNA', Menkeu Purbaya Wajibkan Alumni LPDP Kembalikan Uang Plus Bunganya

Ia juga secara terbuka menyatakan kekhawatirannya terhadap ancaman fenomena brain drain, di mana talenta-talenta cerdas Indonesia justru memilih menetap di luar negeri demi alasan kenyamanan pribadi.

Helmy sangat berharap para putra-putri terbaik bangsa ini mau mengingat jalan pulang dan berkontribusi langsung dalam menyelesaikan berbagai persoalan nyata di Indonesia. ***

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A
Sumber: YouTube.com / Helmy Yahya Bicara

Menu