Rehabilitasi Toilet SDN 003 Bontang Utara Rampung, Sekolah Apresiasi Disdikbud

Rehabilitasi toilet di SD Negeri 003 Bontang Utara telah rampung.

R
Toilet SDN 003 Bontang Utara.
Toilet SDN 003 Bontang Utara. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Rehabilitasi toilet di SD Negeri 003 Bontang Utara telah rampung. Pihak sekolah pun mengapresiasi dukungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang terhadap perbaikan fasilitas sanitasi tersebut.

Kepala sekolah, Abdillah, mengatakan proses rehabilitasi diawali dengan pengukuran oleh tim teknis sebelum pekerjaan fisik dilakukan.

“Pengukuran sudah dilakukan sebelumnya, kemudian proses perbaikan berjalan secara bertahap hingga selesai,” ungkapnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Ia menjelaskan, sejumlah bagian yang mengalami kerusakan menjadi prioritas perbaikan, termasuk plafon dan lantai keramik.

Program rehabilitasi ini mencakup beberapa titik toilet yang tersebar di area sekolah. 

Menurutnya, pihak sekolah turut melakukan pengawasan agar kualitas hasil pekerjaan sesuai dengan standar yang diharapkan.

“Kami ingin hasilnya benar-benar maksimal dan bisa digunakan dalam waktu yang lama,” katanya.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Ia juga menyebut selama proses pengerjaan, sekolah tetap mengatur penggunaan fasilitas yang tersedia agar aktivitas siswa tidak terganggu

“Yang penting kegiatan belajar tetap berjalan seperti biasa meskipun ada proses perbaikan,” jelasnya.

Dengan rampungnya rehabilitasi tersebut, fasilitas sanitasi di sekolah diharapkan menjadi lebih layak dan mampu mendukung kenyamanan seluruh warga sekolah. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu