SDN 003 Bontang Utara Atur Komposisi Kelas, Prioritaskan Kenyamanan Belajar

SDN 003 Bontang Utara menata komposisi jumlah siswa di setiap kelas guna menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan efektif bagi peserta didik.

R
Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah.
Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 003 Bontang Utara menata komposisi jumlah siswa di setiap kelas guna menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman dan efektif bagi peserta didik.

Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah, mengatakan sekolah menetapkan kapasitas maksimal 32 siswa dalam satu rombongan belajar pada penerimaan peserta didik baru tahun ini.

“Yang disiapkan ada tiga rombel. Jadi total kapasitasnya sekitar 96 siswa,” jelasnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Menurut Abdillah, pengaturan jumlah siswa menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga kualitas interaksi antara guru dan murid selama proses pembelajaran berlangsung.

Ia menilai, kelas dengan jumlah siswa yang terlalu padat dapat memengaruhi efektivitas belajar. 

Karena itu, sekolah berupaya menjaga keseimbangan kapasitas kelas agar guru lebih optimal dalam mendampingi siswa.

Selain itu, suasana belajar yang lebih tertata juga membantu siswa merasa nyaman saat mengikuti kegiatan di sekolah, terutama bagi peserta didik baru yang masih beradaptasi dengan lingkungan pendidikan dasar.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Dirinya mengatakan, SDN 003 Bontang Utara terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan program pembelajaran, pengembangan karakter, hingga peningkatan fasilitas penunjang sekolah.

Ia berharap seluruh siswa baru nantinya mampu beradaptasi dengan baik serta tumbuh menjadi peserta didik yang aktif, disiplin, dan berprestasi. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu