SDN 003 Bontang Utara Bersyukur Tidak Alami Kekurangan Guru

SDN 003 Bontang Utara memastikan kondisi guru di sekolah masih dalam keadaan aman dan mencukupi.

R
Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah.
Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - Di tengah persoalan kekurangan tenaga pengajar yang masih dialami sejumlah sekolah, SDN 003 Bontang Utara justru memastikan kondisi guru di sekolah masih dalam keadaan aman dan mencukupi.

Kepala SDN 003 Bontang Utara, Abdillah, mengatakan pihak sekolah bersyukur karena kebutuhan tenaga pendidik untuk tahun ajaran ini masih terpenuhi dengan baik.

“Alhamdulillah kami tidak kekurangan guru. Untuk tahun ini masih aman,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Menurutnya, kondisi tersebut sangat membantu sekolah dalam menjaga stabilitas proses pembelajaran. 

Dengan jumlah guru yang memadai, pembagian tugas mengajar dapat dilakukan lebih merata dan efektif.

Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ada tenaga pengajar yang memasuki masa pensiun maupun mutasi keluar sekolah. 

Hal itu membuat komposisi guru tetap stabil dan tidak mengganggu aktivitas belajar siswa.

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Selain mendukung pembelajaran di kelas, keberadaan guru yang cukup juga membantu pelaksanaan berbagai kegiatan sekolah, termasuk pembinaan karakter, kegiatan ekstrakurikuler, dan pendampingan siswa.

Dia mengatakan sekolah akan terus berupaya menjaga kualitas pendidikan melalui penguatan kerja sama antar tenaga pendidik dan peningkatan pelayanan kepada peserta didik.

Ia berharap kondisi tenaga pengajar yang stabil dapat terus dipertahankan demi mendukung mutu pendidikan di SDN 003 Bontang Utara. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu