SDN 008 Bontang Utara Seleksi Ketat Peserta FLS3N Berdasarkan Potensi Siswa

SDN 008 Bontang Utara menerapkan seleksi ketat dalam menentukan peserta yang akan mewakili sekolah pada ajang FLS3N tahun ini.

R
Kepala SDN 008 Bontang Utara, Siti Masitah.
Kepala SDN 008 Bontang Utara, Siti Masitah. | Foto: Rhae/Portalbontang.com

Portalbontang.com, Bontang - SDN 008 Bontang Utara menerapkan seleksi ketat dalam menentukan peserta yang akan mewakili sekolah pada ajang FLS3N tahun ini.

Proses seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan potensi siswa yang terlihat dalam berbagai kegiatan sekolah, terutama yang berkaitan dengan seni dan kreativitas.

Penampilan siswa dalam kegiatan seperti peringatan Hari Kartini menjadi salah satu indikator dalam melihat bakat dan kemampuan mereka.

Baca Juga: Diwarnai Suasana Haru, Wawali Agus Haris Lepas 112 Jamaah Haji Bontang ke Tanah Suci

Kepala SDN 008 Bontang Utara, Siti Masitah, menyebutkan bahwa seleksi tidak hanya melihat kemampuan teknis, tetapi juga potensi perkembangan siswa ke depan.

Dengan pendekatan ini, sekolah berharap dapat menemukan siswa yang tidak hanya berbakat, tetapi juga memiliki semangat untuk berkembang.

“Biasanya kita lihat dari kegiatan seperti penampilan bakat. Dari situ kelihatan mana yang punya potensi untuk kita kembangkan,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Peserta yang terpilih kemudian diarahkan untuk mengikuti pembinaan sesuai dengan cabang lomba yang akan diikuti. 

Baca Juga: Mentan Amran Lepas Ekspor Perdana Pupuk Urea PKT ke Australia, Tembus Rp7 Triliun, Selanjutnya India, Filipina, Brazil, dan Bangladesh

Proses ini dilakukan secara bertahap agar siswa dapat berkembang secara maksimal sebelum menghadapi lomba.

Sekolah juga memberikan perhatian khusus pada kesiapan mental siswa agar tidak gugup saat tampil.

“Kami ingin peserta yang dikirim benar-benar siap, baik dari segi kemampuan maupun mental,” tutupnya. (adv)

info

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor: M Zulfikar A

Menu