PORTALBONTANG.COM, Bontang – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Atang Sholihin, mengingatkan umat Islam agar segera menunaikan qadha puasa Ramadan 1445 H sebelum memasuki Ramadan 1446 H.
Dalam kajian Islami Muslimah Sudja’ di Masjid KH Sudja pada 2 Februari 2025 lalu, Atang menegaskan bahwa masih ada beberapa pekan tersisa untuk menunaikan kewajiban ini bagi mereka yang memiliki utang puasa.
“Aturan Islam menekankan bahwa membayar utang lebih cepat lebih baik. Begitu pula dengan utang puasa Ramadan, lebih cepat dilunasi, lebih baik,” ujarnya, dilansir Portalbontang.com dari situs resmi Muhammadiyah.
Baca Juga: Januari 2025 Catat Suhu Terpanas, Ilmuwan Kaget: Fenomena La Nina Gagal Mendinginkan Bumi
Hukum Qadha Puasa dan Perbedaan Pendapat Ulama
Atang juga menyinggung perbedaan pandangan ulama mengenai qadha puasa yang belum ditunaikan hingga melewati satu Ramadan.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika seseorang masih memiliki utang puasa dari Ramadan 1444 H dan belum menggantinya hingga Ramadan 1446 H, maka ia wajib mengqadha serta membayar fidyah. Pendapat ini sejalan dengan fatwa tarjih Muhammadiyah.
Namun, ia menjelaskan bahwa kajian ulang terhadap dalil dalam Al-Qur’an menunjukkan tidak adanya batasan waktu spesifik untuk menunaikan qadha.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Atur UMKM, Wajib Punya NIB untuk Beli LPG 3 Kg Bersubsidi
“Dalam Al-Qur’an disebutkan, ‘maka gantilah pada hari-hari lain’ tanpa menyebutkan tambahan fidyah. Oleh karena itu, kita sedang mengkaji kembali apakah memang harus ditambah fidyah atau cukup qadha saja,” jelasnya.
Jangan Menunda Qadha Puasa Tanpa Alasan
Bagi yang menunda qadha puasa tanpa alasan kuat, Atang mengingatkan pentingnya beristighfar.
Baca Juga: Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Tanpa Daftar Online, Masyarakat Bisa Datang Langsung
“Masa 11 bulan tidak bisa menyempatkan enam hari untuk qadha? Kalau puasa Senin-Kamis saja, dalam tiga pekan sudah lunas,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran suami dalam membantu istri yang memiliki utang puasa akibat haid atau nifas.
“Suami bisa menemani istri dengan berpuasa sunah Senin-Kamis saat istrinya mengqadha. Dengan begitu, mereka bisa sahur dan berbuka bersama, sehingga lebih ringan dalam menjalankan puasa,” katanya.
Puasa Sunah di Bulan Syaban dan Manfaatnya
Atang juga mengingatkan bahwa Rasulullah SAW memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban.
Berdasarkan hadis dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW tidak pernah berpuasa sebulan penuh selain Ramadan, tetapi paling banyak berpuasa di bulan Syaban.
Baca Juga: Kang Gobang Meninggal karena Angin Duduk? Kenali Gejala dan Cara Mencegahnya
Beberapa pilihan puasa sunah yang dapat dilakukan di bulan Syaban antara lain:
- Puasa Senin-Kamis
- Puasa Ayyamul Bidh (tanggal 13, 14, dan 15 bulan hijriah)
- Puasa tiga hari dalam satu bulan
Selain aspek ibadah, puasa juga memiliki manfaat kesehatan.
“Jika perut sering diistirahatkan, tubuh menjadi lebih sehat. Puasa itu seperti membersihkan bak mandi—jika sering dikuras, akan selalu bersih,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Asli LPG 3 Kg Ternyata Rp42.750 per Tabung, Menkeu Sri Mulyani: Pemerintah Tanggung Selisihnya
Dengan berbagai keutamaan ini, umat Islam diimbau untuk tidak menunda qadha puasa Ramadan serta memperbanyak puasa sunah sebagai bentuk persiapan menyambut bulan suci. ***
***
Penulis: M Zulfikar A | Editor: M Zulfikar A